Membaca Realitas

Kasus Lakalantas di Kepulauan Sula Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Kuswandi: Semoga Mahkamah Agung Mengabolkan Permohonan Tersebut

SANANA (kalesang) – Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Salaman Makatita (40) sebagai tersangka diselesaikan melalui jalur restorative justice di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, Senin (8/5/2023).

Restorative justice disaksikan langsung Kepala Kejari Kepulauan Sula, Kasi Intel, pengacara, mantan Kades Kabau Pantai dan keluarga kedua belah pihak.

Kasi Intel Kejari Kepsul, I ketut Yogi Sukmana menyampaikan, restorative justice kasus laka lantas tersebut ialah permintaan dari korban.

“Kami hanya sebagai fasilitator dari persoalan laka lantas tersebut.” Katanya.

Baca Juga: Hari ke-8, Belum Ada Parpol yang Daftar Bacaleg ke KPU Kepulauan Sula

Yogi menjelaskan, hasil restorative justice menunggu persetujuan dari Jampidum.

“Yang penting produsernya sudah dilakukan, administrasi juga memenuhi, tinggal menunggu putusan Jampidum.” Ujarnya.

Terpisah, kuasa hukum tersangka, Kuswandi Buamona mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kepulauan Sula yang sudah menerima permohonan restorative justice.

“Hal ini menjadi catatan bahwa bukan hanya pejabat saja yang kasusnya bisa direstorative justice, tapi sopir angkut pun bisa.” Katanya.

Baca Juga: Ketua Timsel Bawaslu Maluku Utara Bantah Masuk Dalam Grup WhatsApp The A Team

Kuswandi yang juga sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Walima Sula berharap, Mahkamah Agung dapat menerima permohonan restorative justice dari pelaku.

“Sebagai PH dari pelaku, saya cuma bisa berdoa agar Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan restorative justice dari seorang sopir angkut.” Harapnya.

Sekadar diketahui, peristiwa lakalantas tersebut terjadi di Lida Gai, Desa Fukweu, Kecamatan Sanana Utara, pada Minggu (11/9/2022) dari insiden nahas itu mengakibatkan satu orang warga Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, Suwardi Limatahu (26) meninggal dunia.

Satu unit mobil lintas merk Hailux itu dari Desa Kabau Pantai menuju ke Kota Sanana. Namun, sesampai di Lida Gai, mobil berwarna hitam itu terpaksa berjalan mundur hingga menabrak tebing.

Akhirnya, membuat dua orang, yakni Armin Tidore mengalami patah kaki dan Suwardi Limatahu meninggal dunia.

 

Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel