Membaca Realitas
728×90 Ads

Hari ke-8, Belum Ada Parpol yang Daftar Bacaleg ke KPU Kepulauan Sula

SANANA (kalesang) – Sudah memasuki hari ke-8 belum ada partai politik (Parpol) yang mendaftar bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Ketua KPU Kepulauan Sula, Yuni Yuningsi Ayuba mengatakan, hingga sampai saat ini belum ada Parpol yang mengajukan Bacaleg.

“Belum ada yang mendaftar. Tapi banyak yang sudah melakukan konsultasi.” Katanya kepada kalesang.id, Senin (8/5/2023).

Baca Juga: Ketua Timsel Bawaslu Maluku Utara Bantah Masuk Dalam Grup WhatsApp The A Team

Sekadar diketahui, pendaftaran ini berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

KPU Kabupaten Kepulauan Sula akan menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kepulauan Sula sebagaimana pengumuman nomor :168/PL.01-PU/8205/2023 yang akan dilaksanakan sesuai jadwal, Senin 1 Mei sampai 14 Mei 2023.

Baca Juga: Terpidana Camat Mangoli Barat Dieksekusi ke Lapas IIB Sanana

Kemudian, partai politik di tingkat Kabupaten Kepulauan Sula yang akan melakukan pengajuan Bacaleg anggota DPRD untuk menyampaikan surat pemberitahuan sehari sebelum pengajuan Bacaleg. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi staf KPU, yakni Nurjana Sanaba dan M. Saleh Sangadji.

 

Reporter: Karman Samuda
Reporter: Junaidi Drakel

728×90 Ads