Terpidana Camat Mangoli Barat Dieksekusi ke Lapas IIB Sanana
SANANA (kalesang) – Terpidana Camat Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Ernawati Sapsuha akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sanana pada pukul 13:32 WIT, Senin (8/5/2023).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, I Ketut Yogi Sukmana menyampaikan, terpidana Ernawati Sapsuha sudah dieksekusi ke Lapas IIB Sanana.
“Iya benar, tadi pukul 13.32 WIT sudah selesai proses eksekusi.” Kata Ketut kepada kalesang.id.
Berita Terkait: Pengadilan Tinggi Maluku Utara Tolak Permohonan Banding Camat Mangoli Barat, Kepulauan Sula
Yogi mengatakan, mantan Camat Mangoli Barat itu akan menjalani hukuman selama lima 5 bulan di Lapas Kelas IIB Sanana.
Berdasarkan pantauan kalesang.id, terpidana didampingi oleh dua orang anggota kejaksaan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Sanana.
Sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri (PN) Sanana dengan nomor perkara 37/Pid.B/2022/PN Sanana. Di mana, Ernawati tersangkut kasus pencamaran nama baik yang dilakukan kepada Suip Marasabesy.
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
