Sepuluh Hari Masa Pendaftaran Dibuka, Parpol Belum Daftarkan Caleg
Minta Parpol Koorinasi dengan Helpdesk KPU
TERNATE (kalesang) – Sebanyak 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum menyerahkan daftar calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi ke Kantor KPU Provinsi Maluku Utara.
Sebelumnya, KPU secara resmi membuka tahapan pendaftaran Caleg sejak Senin (1/5/2023) lalu dan akan ditutup Minggu (14/5/2023) mendatang.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara, Ir. H. Buchari Mahmud, M.Si mengatakan hingga hari kesepuluh masa pendaftaran, pihaknya belum menerima pengajuan Caleg DPRD Provinsi dari Parpol.
“Hingga hari kesepuluh, dari 18 Parpol masih nihil.” Ucapnya, Rabu (10/5/2023).
Sejauh ini, ia mengaku baru menerima surat pemberitahuan dari sejumlah Parpol, namun daftar Caleg dari parpol tersebut belum diajukan.
“Rencannya besok PDIP, surat pemberitahuan dari partai NasDem juga sudah namun dibatalkan untuk hadir menyampaikan daftar Caleg dan suratnya pun tidak diantumkan tanggal, selain itu PKB juga sudah masuk namun penyampaian Calegnya diinformasikan hari jumat.” Jelasnya.
Untuk itu ia meminta agar sebelum melakukan pengajuan Caleg, pihak Parpol maupun LO dapat berkonsultasi dengan helpdesk atau admin dari KPU Provinsi.
“Harapannya para LO atau pihak partai dapat konsultasi dengan admin ,agar saling memudahkan, karena sebelum masuk ke Silon kita harus cek dokumennya.” Tandasnya.
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan
