Begini Penjelasan Disdukcapil Kepulauan Sula Soal Orang Dewasa yang Belum Ada Akta Kelahiran
Harus Ada Putusan Pengadilan
SANANA (kalesang) – Orang dewasa yang baru membuat Akta Kelahiran harus ada putusan dari pengadilan. Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Bambang Fataruba.
“Kami tidak bisa mengetahui data bahwa anak siapa, nama siapa dan tanggal lahirnya. Jadi tidak ada dasar bagi Dukcapil terbitkan Akta.” Katanya kepada kalesang.id, Selasa (16/5/2023).
Baca Juga: Diduga ‘Kumpul Kebo’ Pasangan Mahasiswa di Ternate Terjaring Razia
Hal itu, lanjut Bambang, atas permintaan sistem. Bila anaknya baru lahir, akan menggunakan keterangan dari dokter. Tapi kalau sudah dewasa baru membuat Akta, diwajibkan melalui penetapan pengadilan.
“Tapi kalau sudah ada Akta lalu hilang, harus membuat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.” Tandasnya.
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
