Membaca Realitas

Disnakertrans Ternate Desak PT. KSM Bayar Tunggakan Gaji Karyawan Selama 7 Bulan

 

TERNATE (kalesang) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, Maluku Utara mendesak PT. Kelola Mina Samudera (KMS) segera membayar tunggakan gaji karyawan selama 7 bulan.

Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Kota Ternate, Nuraini Nawawi usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Ternate, Senin (22/5/2023).

Nuraini mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan dengan pihak PT. KMS, bahwa pembayaran tunggakan gaji karyawan itu diberikan batas waktu sampai dengan 31 Mei 2023.

“Suka tidak suka, mau tidak mau harus dibayar, karena itu sudah menjadi komitmen bersama dengan serikat pekerja.” Katanya.

Baca Juga: Usai Ajukan Pengunduran Diri, Wakil Walikota Ternate Kembalikan Dua Mobil Dinas

Nuraini menuturkan, berdasarkan laporan yang masuk ada sebanyak 22 orang yang belum mendapatkan upahnya selama 7 bulan.

“Kita akan panggil pihak direksi untuk segera melunasi tunggakan tersebut. Kalau tidak, kita akan naikan secara perdata ke Pengadila Tata Usaha. Dan kalau secara pidana kita akan anjurkan kepada pengawasan, khsusnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi.” Tegasnya.

Baca Juga: Wakil Kedubes Spanyol Bakal Berkunjung ke Tidore

Tentu, Nuraini menambahkan, ini menjadi salah satu contoh bahwa ketika seorang pekerja yang ingim melamar pekerjaan, maka harus ada penandatanganan kontrak kerja yang jelas.

“Kalau terjadi kesalahan-kesalahan seperti ini, maka secepatnya melaporkan kepada kami, karena kalau tanpa laporan otomatis kami tidak tahu apa yang terjadi.” Tandasnya.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel