Membaca Realitas

Pedagang di Sepanjang Jalan Akehuda Ternate Bakal Ditertibkan

Ada Juga di Beberapa Titik yang Bakal Ditertibkan

 

TERNATE (kalesang) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Maluku Utara bakal menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan menggunakan trotoar sepanjang Kelurahan Akehuda.

Penertiban tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada 24 Mei 2023. Hal itu berdasarkan surat yang diterima oleh Lurah Akehuda dengan nomor 600/638/DPUPR/KT-TTE/2023.

“Jadi dua hari kemarin saya telah mendapat surat dari Dinas PUPR tentang penertiban untuk pedagang yang berjualan menggunakan trotoar.” Kata Lurah Akehuda, Farida Saleh kepada kalesang.id, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: Mengabdi Selama 15 Tahun, Begini Besaran Tunjangan Guru Non Sertifikasi Batang Dua Ternate

Farida mengatakan, surat tersebut disampaikan sebagai bentuk pemberitahuan kepada seluruh pedagang di Kelurahan Akehuda, sebelum dieksekusi oleh Dinas PUPR maupun Satpol PP dan Linmas Kota Ternate.

“Jadi saya dan Babinkamtibmas sudah sampaikan kepada seluruh pedagang agar mereka segera memindahkan dagangannya sebelum dieksekusi oleh Dinas PUPR maupun Satpol PP dan Linmas Kota Ternate.” Ucapnya.

Baca Juga: UMMU Ternate Siap Kerja Sama dengan 7 Negara

Tentu, Farida menambahkan, berdasarkan arahan pemanfaatan fungsi ruang, maka hal tersebut bertentangan dengan Perda Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ternate.

“Jadi, baik itu penjualan pisang maupun jualan lainnya harus dipindahkan, karena aktivitas tersebut dapat mengganggu pejalan kaki. Setelah kami sampaikan mereka sudah iyakan.” Pungkasnya.

Sekadar informasi, penertiban pedagang tersebut bukan hanya dilakukan di Kelurahan Akehuda saja, tetapi di Jalan Batu Angus, Kelurahan Sangaji Utara juga akan dieksekusi oleh Dinas PUPR maupun Satpol PP dan Linmas Kota Ternate.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel