Membaca Realitas

Hakim Menangkan Penggugat Lahan dan Bangunan Kantor Dinas Perhubungan Kota Ternate

Kepala Bagian Hukum Kota Ternate: Kami Akan Pelajari Salinannya

TERNATE (kalesang) – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate (Tergugat) akhirnya kalah dari Syahril Abd Radjak (Penggugat) terkait lahan Kantor Dinas Perhubungan Ternate, Maluku Utara, usai putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Putusan dibacakan Rabu 24 Mei 2023 berdasarkan gugatan Nomor: 72/Pdt.G/2022/PN.Tte, menyatakan lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 65 seluas 752 M2 berikut bangunan yang ada atau berdiri di atasnya, yang terletak di jalan Mononotu No. 86, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, adalah sah milik penggugat.

Dengan batas-batas, sebelah utara dengan tanah/rumah Edy Soukota alias Edy Gang, sebelah timur dengan tanah/rumah Muhammad Fabanyo dan Yahya Soleman, sebelah selatan dengan tanah/rumah Edward Ho alias Qian, sebelah barat dengan Jalan Mononotu.

Di mana, hakim menyatakan bahwa sah jual beli yang dilakukan penggugat dan pemilik sah atas tanah atau penjual sesuai akta jual beli Nomor 17/KTS/I/2003 tanggal 14 Januari 2003.

“Adalah sah milik penggugat.” Demikian bunyi dalam putusan seperti dilihat kalesang.id, Kamis (25/5/2023).

Atas perbuatan itu, pihak tergugat yang telah menduduki, menguasai dan mempergunakan tanah berikut bangunan milik penggugat tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa yang sangat merugikan penguggat.

Dan menghukum tergugat atau siapa saja mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah berikut bangunan milik penggugat tersebut dalam keadaan kosong dan baik, segera setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Menghukum tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam
perkara ini membayar biaya yang timbul sebesar Rp1.550.000 dan menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.” Kata hakim dalam putusan.

Sebelumnya, penggugat mendaftarkan surat gugatannya tertanggal 1 November 2022 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas IA
Ternate dalam register perkara perdata gugatan nomor 72/Pdt.G/2022/PN Tte.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Ternate, Toto Sunarto mengatakan, terkait dengan putusan itu akan ditelaah lebih dulu sambil menunggu salinan putusan resmi.

“Kalau kami sudah pegang salinan resmi baru kami sampaikan ke pimpinan dulu.” Singkatnya.

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan