Membaca Realitas

Kejari Kepulauan Sula Mulai Lidik Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Kaporo-Capalulu

SANANA (kalesang) – Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara mulai melakukan penyelidikan dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pekerjaaan jalan ruas Kaporo-Capalulu di Kecamatan Mangoli Tengah tahun 2022.

Sebelumnya, Tim redaksi melakukan konfirmasi ke Kejaksaan Tinggi Maluku utara, yang menerima laporan pengaduan atas masalah tersebut beberapa bulan lalu telah dilakukan telaah kemudian dikembalikan ke Kejari Kepulaun Sula untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, I Ketut Yogi Sukmana saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023) membenarkan saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dari Pokja Pemilihan dan Dinas PUPR Kepulauan Sula.

“Masih proses puldata pulbaket. Saya tidak bisa bicara lebih lanjut kalau soal itu, karena sifatnya masih rahasia dan masih puldata ya mas.” Ungkapnya.

Baca Juga: DPRD Kepulauan Sula Desak Kontraktor Kembalikan Anggaran

Proyek pekerjaan jalan Kaporo-Capalulu sendiri dikerjakan sejak tahun 2021 lalu, dimana telah menelan anggaran senilai Rp12.5 miliar lebih. Akan tetapi hingga saat ini ruas jalan tersebut belum dapat diselesaikan oleh pihak PUPR dan rekanan.

Untuk tahun 2021 dikerjakan oleh PT. Albarka Abdul Aziz dengan kontrak nomor: 28/SPJ/PPK/BM/DPUPRPKP-KS/V/2021 tanggal 11 Mei 2021 senilai Rp7.000.016.012. Atas kontrak tersebut telah dilakukan pembayaran uang muka pekerjaan 30 persen senilai Rp2.100.004.804,00 melalui SP2D Nomor 4304/SP2D[1]LS/KS/2021 tanggal 21 Oktober 2021. Akan tetapi, progres pekerjaan baru dilaksanakan 17 persen hingga akhir tahun.

Sementara itu untuk tahun 2022 dikerjakan oleh CV. Nusa Utara Mandiri dengan Nilai Kontrak Rp 5.535.612.132. Kejadian yang sama di tahun 2021. Hal itu diperkuat dengan Pansus LKPJ 2022 DPRD Kepulauan Sula yang disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD Kepualaun Sula, Abd. Kadir Sapsuha bahwa berdasarkan hasil pemantauan di lapangan telah menemukan proyek jalan Capalulu-Kaporo belum selesai.

“Kami temukan pekerjaan jalan Kaporo-Capalulu baru 4 persen. Sementara realisasi anggarannya sudah 25 persen.” Jelasnya.

Baca Juga: Proyek Jalan Capalulu-Kaporo Lambat, Kontraktor Minta Adendum ke Dinas PUPR Kepsul

Hasil penelusuran dari tim redaksi ditemukan pihak Dinas PUPR melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah melakukan pemutusan kontrak kerja dengan CV. Nusa Utara Mandiri. Meskipun pelaksanaan lapangan tidak diselesaikan oleh rekanan.

Bahkan tidak adanya rekomendasi black list perusahaan CV. Nusa Utara Mandiri oleh PPK. Sebab, setelah dilakukan pengecekan perusahaan terebut masih mengikuti tender di salah satu paket pekerjaan Dinas PUPR Sentra Perkebunan Saniahaya – Modapuhi tanggal 03 Mei 2023 lalu.

Kadis PUPR Kepulauan Sula sekaligus PPK, Jainudin Umaternate saat dikonfirmasi melalui Via Handphone terkait masalah pemutusan kontrak dan black list CV. Nusa Utara Mandiri juga belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel