Dinilai Cacat Hukum, Pemkot Ternate Ajukan Banding Soal Lahan Kantor Dinas Perhubungan
Waktu Pengajuan Sertifikat Mendahului Tanggal Pembelian Lahan jadi Pertimbangan Kuasa Hukum Pemkot
TERNATE (kalesang) – Pemkot Ternate akan melakukan upaya hukum banding soal lahan Kantor Dinas Perhubungan usai kalah di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara.
Sebagaimana putusan PN Ternate, lahanan dan bangunan yang berada di Jalan Mononotu No. 86, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, adalah sah milik penggugat yakni Syahril Abd Radjak.
Berita Terkait: Hakim Menangkan Penggugat Lahan dan Bangunan Kantor Dinas Perhubungan Kota Ternate
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Ternate, Toto Sunarto mengatakan, setelah pihaknya menerima salinan putusan PN Ternate, serta telah mempelajari, mendalami, juga berdiskusi dengan Walikota Ternate, pihaknya memutuskan untuk mengambil upaya hukum banding.
“Maka dengan demikian, atas putusan PN Ternate tersebut belum mempunyai kekuatan hukum mengikat karena masih dalam tahapan upaya hukum banding.” Ucap Sunarto, Jumat (26/5/2023).
Sunarto menuturkan, upaya hukum atas putusan PN Ternate, dilakukan semata-mata hanya untuk mau memastikan kepastian hukum. Di mana, setelah dipelajari salinan putusan tersebut terdapat sejumlah pertimbangan hakim yang menurut kami perlu lagi diuji serta diperiksa oleh hakim tinggi.
“Ada sejumlah pertimbangan hakim yang menurut kami perlu lagi diuji serta diperiksa oleh hakim tinggi di Pengadilan Tinggi. Olehnya itu upaya banding ini semata-mata agar memastikan kepastian hukum.”Katanya.
Terkait kepastian hukum itu, kata dia, Pemkot Ternate menilai adanya disparitas atau
perbedaan pertimbangan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dalam Putusan Nomor: 2139 K/Pdt/2009 (Halaman 16-17), yang mana mempertimbangkan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 65 yang dimiliki oleh penggugat cacat hukum, yang berbeda dengan pertimbangan hakim di PN Ternate.
“Adapun pertimbangan hakim agung di MA Republik Indonesia yaitu buku SHM milik penggugat tanggal 14 Januari 2003 sama dengan akta jual beli yakni 14 Januari 2003, disamping itu pengakuan resmi dari kantor BPN sudah diajukan tanggal 7 Januari 2003 sebelum jual beli dilakukan.”Ungkap Sunarto.
Dengan demikian, ia menambahkan, upaya hukum dilakukan pihaknya atas putusan PN Ternate dimaksud agar dapat kepastian hukum dengan diperiksakan kembali di pengadilan tinggi.
“Agar menilai apakah sudah tepat, penerapan hukum serta pertimbangan-pertimbangan hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor:72/Pdt.G/2022/PN.Tte.” Tandasnya.
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan