Membaca Realitas

Pengadilan Negeri Ternate Tunda Eksekusi Lima Rumah di Kelurahan Maliaro

Negosiasi akan Berlangsung dari Termohon dan Pemohon

 

TERNATE (kalesang) – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara menunda eksekusi lima rumah di Kelurahan Maliaro. Ini lantaran adanya kesepakatan antara pihak termohon dan pemohon.

“Kita berikan waktu untuk menyelesaikan, karena tadi ada kesepakatan untuk diselesaikan. Dari tujuh objek itu, lima mau melakukan perdamaian.” Kata Ketua PN Ternate, Rommel Tampubolo pada Sabtu (27/5/2023).

Jadi, lanjutnya, eksekusi yang tadinya direncanakan pada Senin, 29 Mei 2023, akan ditunda sampai ada titik terang dari perdamaian yang dilakukan pihak termohon dan pemohon.

“Hari Senin kita tunda ya.” Ungkap Rommel.

Berita Terkait: Aksi Tolak Penggusuran Lahan di Maliaro Ternate Nyaris Chaos

Sementaranuntuk dua objek lainnya, kata Rommel, juga masih ada upaya-upaya untuk melakukan negosiasi atau perdamaian dari pihak-pihak terkait.

Meski begitu, dia menambahkan, kalaupun dari hasil negosiasi itu tidak ada kesepakatan perdamaian. Maka, dua objek yang berada di samping kanan SPBU akan dieksekusi.

“Yang dua ini masih diupayakan untuk berdamai. Kalau tidak damai, kita eksekusi yang di samping SPBU. Jadi, lima rumah sudah sepakat berdamai, yang dua masih diupayakan untuk berdamai. Kan ada tujuh objeknya.” Ungkapnya.

Berita Terkait: Mahasiswa dan Masyarakat Gelar Aksi Tolak Penggusuran Lahan di Kelurahan Maliaro Ternate

Sebelumnya, PN Ternate mengeluarkan surat Nomor: W28-U2/1442/HK.02/5/2023 untuk pelaksanaan eksekusi yang direncanakan pada Senin 29 Mei 2023 di Kelurahan Maliaro, Kota Ternate. Terdapat lima rumah dan dua bangunan usaha.

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Junaidi Drakel