Pihak Pemohon Minta Per Meter Rp500 Ribu untuk Lima Rumah di Kelurahan Maliaro Ternate
Fachri: Pihak Pemohon Sudah Kasih Kompensasi
TERNATE (kalesang) – Sebanyak lima rumah di Kelurahan Maliaro, Kota Ternate, Maluku Utara tidak jadi dieksekusi atau digusur. Sebab, pihak-pihak termohon bersedia untuk membayar tanah tersebut.
Pihak pemohon melalui kuasa hukumnya, Fachri Lantu mengatakan, 5 rumah tidak akan digusur selama masih punya itikad baik dan pihak termohon melalui kuasa hukumnya menyampaikan akan melakukan pembayaran.
“Dan dari pihak pemohon sudah kasih kompensasi, misalnya cicilan pembayarannya sampai satu tahun setengah.” Kata Fachri kepada kalesang.id, Sabtu (27/5/2023).
Untuk harga sendiri, kata dia, kliennya meminta per meter sebesar Rp500 ribu. Harga tersebut adalah wajar. Sebab, jika dilihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka per meter di atas Rp1 juta.
“Kalau pakai tim appraisal akan lebih mahal lagi. Kan kasihan juga masyarakat, tapi Alhamdulillah klien saya juga bisa memahami. Saya pikir ini solusi yang terbaik.” Katanya.
Berita Terkait: Pengadilan Negeri Ternate Tunda Eksekusi Lima Rumah di Kelurahan Maliaro
Sampai saat ini, lanjutnya, memang belum bayar, akan tetapi sudah ada itikad baik dari pihak termohon. Hanya saja untuk yang dua bangunan, tetap dieksekusi.
“Cuma yang dua tempat usaha itu, klien saya meminta untuk tetap digusur. Itu pernyataan dia (klien) ke saya dan saya sampaikan.” Ujarnya.
Sementara itu, pihak termohon melalui kuasa hukumnya, M. Bahtiar Husni menyampaikan, dari hasil rapat disepakati untuk kemudian diselesaikan secara baik-baik. Sebab, ada tawaran dari pihak pemohon untuk tidak dilakukan eksekusi bagi lima rumah.
“Jadi memang tadi disampaikan ke kami per meter Rp500 ribu, namun itu akan dibicarakan di luar upaya-upaya itu. Akan tetapi ada itikad baik untuk diselesaikan dan kita sepakat.” Kata Bahtiar.
Jadi, kata dia, terkait dengan waktu eksekusi akan ditunda, dan kemudian dilakukan proses negosiasi yang lebih intens menyangkut dengan harga. Untuk harga yang ditawarkan pihak pemohon, pihaknya juga akan melakukan penawaran.
“Kita akan menyelesaikan itu, karena memang hari Selasa itu kita juga akan sidang, tapi terkait dengan harga juga kita akan bicarakan secara kekeluargaan.” Pungkasnya.
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Junaidi Drakel
