DPRD Ternate Bertemu Pengadilan Negeri Tunda Eksekusi Rumah di Kelurahan Maliaro
Janji Kawal Proses Eksekusi
TERNATE (kalesang) – Rencana eksekusi rumah warga di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut) oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (29/5/2023) akhirnya ditunda.
Berita Terkait:Pengadilan Negeri Ternate Tunda Eksekusi Lima Rumah di Kelurahan Maliaro
Molornya, rencana eksekusi ini menyusul, penolakan dari mahasiswa dan warga yang ngotot melakukan aksi unjuk rasa sejak Jumat (26/5/2023) kemarin.
Anggota DPRD Kota Ternate juga turun melakukan negosiasi dengan Kapolres beserta pihak PN Ternate hingga proses eksekusi ditunda.
Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif mengatakan, pihaknya bersama ketua DPRD turun melakukan negosiasi dengan ketua PN Ternate bersama Kapolres Ternate, terkait rencana eksekusi rumah warga di Kelurahan Maliaro.
“Alhamdulilah melalui pertemuan itu, pihak PN Ternate membuka ruang untuk negosiasi bersama kami, dan hasilnya PN Ternate kembali menunda rencana eksekusi rumah warga di Kelurahan Maliaro.” Ungkap Nurlela Sabtu (27/5/2023).
Nurlela mengaku, upaya pengusuran rumah warga Kelurahan Maliaro oleh PN Ternate sudah cukup lama, tapi yang namanya suara masyarakat harus ditindaklanjuti wakil rakyat dan berdiri di kedua pihak.
Selain itu, ada 9 rumah warga yang rencana di eksekusi PN Ternate, namun ada beberapa sudah legowo bahwa ada upaya dan itikad baik menyelesaikan pembayaran hingga tidak terjadi eksekusi.
“Hanya dua rumah di depan jalan raya mungkin ada persoalan nilai pembayaran saja, tapi tidak menjadi masalah karena kita sudah bicarakan dengan PN Ternate untuk menunda proses eksekusi dan berunjung pada mediasi.” Ujar Nurlela.
Lanjut Nurlela, meski upaya DPRD Kota Ternate bernegosiasi dengan PN Ternate untuk menunda eksekusi rumah warga. Namun berdasarkan keputusan hukum proses eksekusi pengusuran tetap jalan.
Bagi warga yang sudah menyelesaikan adminstrasi pembayaran maka tidak dikenakan eksekusi, sementara yang belum menyelesaikan adminstrasi pembayaran maka akan dieksekusi.
“Kita tetap melakukan pengawalan terkait masalah pengusuran.” Tukas Nurlela. (tr-02)
Reporter: Dedi Sero-Sero
Redaktur: Wawan Kurniawan