Membaca Realitas

Kasus Dugaan Penipuan Uang Panai yang Diisi Tisu di Kepulauan Sula Terus Diproses Hukum

SANANA (kalesang) – Kasus dugaan penipuan uang panai yang diisi di dalam amplop di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, terus diproses secara hukum.

Padahal, Polres Kepulauan Sula telah pertemukan dua belah pihak untuk dilakukan mediasi, tetapi keluarga korban tetap bersikeras untuk diproses secara hukum.

RT, salah satu keluarga pengantin wanita menyampaikan, mereka sudah melakukan mediasi dan tidak menemukan titik terang. Jadi pihak keluarga tetap melanjutkan kasus dugaan penipuan tersebut.

“Kemarin kami sudah mediasi, tetapi tidak ada keluarga dari BSU alias Bambang yang hadir. Makanya kami akan lanjutkan proses.” Kata RT kepada kalesang.id, Senin (29/5/2023).

Berita Terkait: Ingin Menikah, Seorang ASN di Kepulauan Sula Nekat Bohongi Keluarga Calon Istri dengan Mengisi Tisu di Dalam Amplop

Bahkan, RT mengaku, mereka juga sudah berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum untuk menangani kasus dugaan penipuan ini, karena dicurigai ada beberapa pihak yang terlibat di dalamnya.

“Soal keterlibatan siapa-siap di dalam kasus ini, nanti kami serahkan saja ke pengacara.” Ujarnya.

Terpisah, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko menyampaikan, dari hasil mediasi belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak.

“Belum ada kesepakatan sampai saat ini. Mungkin kedua belah pihak membutuhkan waktu untuk berfikir ulang.” Ucapnya.

Berita Terkait: Ini Tanggapan Kapolres Kepulauan Sula Soal Laporan Penipuan Amplop Uang Panai Berisikan Tisu

Tentu, kata Cahyo, pihaknya masih memberikan ruang untuk kedua belah pihak. Apabila pihak yang merasa dirugikan membuat laporan polisi, maka akan ditindaklanjuti.

“Sementara belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak.” Pungkasnya.

Sekadar diketahui, BSU alias Bambang merupakan salah satu pegawai di Dinas Perhubungan Kepualaun Sula. Belum lama ini, Bambang ingin menikahi seorang wanita yang tinggal di Desa Waihama, Kecamatan Sanana.

Kemudian, keluarga wanita uang panai atau mahar sebesar Rp60 juta. Bambang setuju permintaan itu, jadi tanggal dan waktu pernikahan sudah ditentukan dua keluarga.

Ketika Bambang membawa uang Rp60 juta keluarga wanita, ternyata yang diisi di dalam amplop itu berupa tisu. Keluarga wanita tersinggung dan tidak menerima baik.

 

Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel