Nihil Pelamar Tiga PKD di Tidore Utara Masih Kosong
Lakukan Opsi Terakhir Buka Ulang Pendaftaran
TIDORE (kalesang) – Bawaslu Kota Tidore Kepulauan kewalahan untuk mengatasi kekosongan di tiga Panwaslu Kelurahan Desa (PKD).
Kekosongan di tiga PKD ini terdapat di Kecamatan Tidore Utara, antaranya Desa Maitara Tengah, Kelurahan Jaya dan Kelurahan Gubukusuma.
Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Baharudin Tosofu mengaku semenjak pengumuman perekrutan PKD ini diumumkan pada Rabu (7/6/2023) lalu, belum terkonfirmasi adanya pendaftar.
“Sampai saat ini, setelah dikonfirmasi ke Panwaslu Tidore Utara, belum ada pendaftar.” Ujar Baharudin di ruang kerjanya, Senin (12/6/2023).
Kudin sapaan akrab Baharudin, mengatakan perekrutan PKD yang berdasarkan Surat Bawaslu RI Nomor: 402/KP.01/K1/06/2023 terkait Arahan Pembentukan PKD yang mengalami kekosongan ini, mengisyaratkan tiga opsi.
Opsi yang pertama, jelas Kudin, mewawancarai daftar tunggu di tiga PKD tersebut, akan tetapi di tiga PKD itu tidak terdapat daftar tunggu alias kosong.
Di opsi yang kedua, lanjutnya, Bawaslu telah berupaya untuk menggeser anggota PKD di kelurahan yang dekat dengan wilayah kerja tiga PKD yang kosong itu, hanya saja karena pertimbangan geografis yang jauh sehingga pihaknya mengambil opsi yang ketiga yakni membuka pendaftaran ulang walaupun hingga kini masih belum ada yang mendaftar.
Akan tetapi jajaran Bawaslu Kota Tidore tetap berupaya dengan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah kelurahan/desa di tiga titik tersebut.
Lantaran masih kosong, dia menambahkan untuk mengisi kekosongan itu pihak telah mengintruksikan ke Panwaslu Kecamatan Tidore Utara untuk membuat surat tugas kepada stafnya untuk melakukan tugas pengawasan di tiga kelurahan desa tersebut.
Dimana kata dia, diterapkan pada tahapan pencoklitan, dan pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemuktahiran (DPSHP) Akhir pada beberapa waktu lalu.
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Kurniawan Andili