Mantan Kades Bukit Durian, Tidore Kepulauan Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp50 Juta
Terbukti Korupsi DD dan ADD Tahun 2020
TIDORE (kalesang) – Naser Korois (NK), mantan Kepala Desa Bukit Durian Periode 2015-2021 dipenjara di Rutan Kelas IIB Ternate.
NK dieksekusi Kepala Kejari Tidore Kepulauan Faisal Arifuddin, S.H., M.H, melalui Jaksa Penutut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Elexander Maradentua, Kamis (15/6/2023) lalu, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print – 168/Q.2.11/Fu.1/06/2023 tanggal 14 Juni 2023 atas perkara perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) .
Kasi Intel Kejari Tidore Kepulauan, Gama Palias saat dikonfirmasi mengatakan pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Ternate Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ternate, tanggal 24 Mei 2023 yang menyatakan mantan kades Bukit Durian itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor berdasarkan dakwaan subsider yakni ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Makanya, majelis hakim memutuskan bahwa NK dikenakan sanksi pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda sebesar Rp50.000.000, dan pidana subsider 3 bulan kurungan.
NK terbukti di pengadilan merigikan keuangan negara sebesar Rp474.100.000.
Kendati begitu, dalam penanganan perkara tersebut, JPU Kejari Tidore Kepulauan Bidang Tipidsus berhasil menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara dan Daerah sebesar Rp50.000.000.
Duit sebesar Rp50 juta tersebut diketahui diserahkan pihak keluarga NK ke pihak JPU Kejari Tidore Kepulauan, Senin (21/3/2022) Pukul 15.30 WIT lalu, kemudian dititipkan rekening Bank Mandiri RPL 062 KEJARI TIKEP tanggal 21 Maret 2023 lalu.
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Kurniawan Andili
