Soal Lahan Landmark, Pengadilan Tinggi Maluku Utara Kabulkan Permohonan Pemkot Ternate
Ada Dua Putusan yang Dirubah Pihak Pengadilan Tinggi
TERNATE (kalesang) – Pengadilan Tinggi Maluku Utara, mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate terkait status lahan Landmark Ternate.
Sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh Ronny Litan, Dkk di Pengadilan Negeri Ternate dengan nomor registrasi: 64/Pdt.G/2022 PN.Tte, kepada Pemkot Ternate karena menempati lahan mereka.
Pengadilan Negeri Ternate kemudian mengabulkan gugatan Ronny Litan tersebut dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp2.800.000.000.
Dari situ, Pemkot Ternate kemudian mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan registrasi dengan nomor perkara: 18/PDT/2023/PT.TTTE, tertanggal 14 Juni 2023.
Kuasa Hukum Pemkot Ternate, Fahruddin Maloko mengatakan, bahwa adapun upaya
banding yang dilakukan, karena besaran biaya ganti kerugian yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Ternate (tingkat pertama) dianggap tidak berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan, terutama penetapan oleh team penentu harga lahan atau appraisal.
“Bahwa pada hari ini tanggal 26 juni 2023, kami kasa hukum Pemkot Ternate, telah menerima realese putusan banding dari pengadilan Tinggi Maluku Utara.”Kata Fahruddin, Senin (26/6/2023).
“Yang pada pokoknya pengadilan tinggi mengabulkan permintaan banding Pemkot Ternate. Yang mana, Pengadilan Tinggi memperbaiki amar putusan pengadilan negeri di point 4 dan ke 5 tentang perintah pembongkaran Taman Landmark serta pembayaran ganti rugi.”Jelasnya.
Katanya, perintah pembongkaran landmark ditiadakan, serta nilai ganti rugi kepada penggugat yang semulanya sebesar Rp2.800.000.000 akan diperbaiki dengan nilai ganti rugi berdasarkan harga pasar yang ditetapkan oleh team penentu harga.
“Dua poin putusan itu yang dirubah pihak pengadilan tinggi.” Pungkasnya.
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Junaidi Drakel
