Membaca Realitas
728×90 Ads

363 Berkas Bacaleg Kepulauan Sula Belum Memenuhi Syarat

Waktu Perbaikan Berkas Bacaleg Berakhir 9 Juli

SANANA (kalesang) – Sebanyak 363 berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara belum memenuhi syarat.

“Dari 18 yang akan mengikuti Pemilu 2024 mendatang, terdapat 363 berkas Bacaleg yang belum memenuhi syarat.” Kata Ketua KPU Kepulauan Sula, Yuni Yunengsi Ayuba, Selasa (4/7/2023).

Yuni mengatakan, jumlah Bacaleg yang ada di Kepulauan Sula sebanyak 450 orang. Jadi yang baru memenuhi syarat sebanyak 82 Bacaleg.

“Waktu perbaikan berkas Bacaleg akan berakhir pada 9 Juli 2023 mendatang. Namun, setelah itu, masih ada tahapan selanjutnya.” Ujarnya.

Jadi, lanjut Yuni, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg dimulai sejak Senin (26/6/2023) sampai Minggu (9/7/2023).

“Kemudian, verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg Senin (10/7/2023) sampai Minggu (6/8/2023).” Pungkasnya.

 

Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel

728×90 Ads