Setelah Diberhentikan dari DPRD Ternate, Politisi PKB Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
Ridwan akan Pelajari Putusan BK
TERNATE (kalesang) – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ridwan Lisapaly akan tempuh jalur hukum setelah diberhentikan dari anggota DPRD Kota Ternate, Maluku Utara.
Hal itu dilakukan setelah Ridwan Lisapaly sebagai terperiksa akan mempelajari kembali putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terlebih dahulu.
“Saya akan melakukan upaya-upaya hukum jika dalam mempelajari putusan BK ada hal-hal yang mengganjal peristiwa yang dituduhkan pada saya.” Kata Ridwan kepada kalesang.id, (7/7/2023).
Berita Terkait: Anggota DPRD dari PKB Kota Ternate Resmi Diberhentikan
Ia menambahkan, apabila ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam putusan BK, maka ia akan menempuh jalur hukum ke pengadilan negeri.
“Selanjutnya terkait administrasi secara formal terhadap keputusan BK saya akan menempuh jalur ke PTTUN Ambon.” Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel