Konsumsi Ganja, Warga Kelurahan Muhajirin Ternate Diringkus
Polisi Temukan Barang Bukti. Tes Urine Positif
TERNATE (kalesang) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara kembali berhasil meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja di wilayah Kota Ternate.
Terduga tersangka dengan inisial R.A alias Dei, laki-laki (35) diringkus di Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah pada Sabtu (08/7/2023) sekira pukul 19.45 Wit.
Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat dikomfirmasi, membenarkan penangkapan terhadap terduga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Ternate dibawah pimpinan Kanit II Ipda Fatmawati Syukur, SH, berkat laporan dari masyarakat
“Iya benar, R.A alias Dei diamankan setelah anggota Tim mendapat laporan dari masyarakat.” Ungkapnya, Senin (10/7/2023).
Selain terduga tersangka, tim Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti 2 (dua) sachet plastik bening berukuran kecil diduga narkoba jenis ganja dengan berat bruto 1,0 gram.
“Jadi terduga tersangka telah diamankan beserta barang bukti di Keluraha Muhajirin.”Ucapnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakri Syahrudin, SH menjelaskan, sesuai hasil Urine, yang bersangkutan positif THC ganja. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk diketahui terduga tersangka, atas perbuatannya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.” Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel
