Membaca Realitas

Polsek Ternate Utara Serahkan Tersangka Residivis Curanmor ke JPU

 

TERNATE (kalesang) – Unit Reskrim Polsek Ternate Utara serahkan tersangkan kasus dugaan pencurian motor (Curanmor) berinisial MHI ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate, Maluku Utara.

Kasus yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Ternate Utara itu berdasarkan laporan polisi LP/28/5/2023/Malut/Polres Ternate/Polsek Ternate Utara.

Kapolsek Ternate Utara, IPDA Muhammad Faisal kepada kalesang.id mengatakan, tersangka kasus dugaan pencurian ini merupakan pelaku residivis Curanmor.

“Jadi kita telah serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari pada Jumat 14 Juli kemarin.” Kata Faisal ketika dikonfirmasi kalesang.id, Senin (17/7/2023).

Faisal menambahkan, perkara yang disangkakan dalam perkara tindak pidana pencurian sebagimana dimaksud dalam rumusan 362 KUHP.

“Barang bukti pencurian, di antaranya satu unit sepeda motor merek Yamaha Fino Warna Abu-abu, DG 3380 C, satu buah handphone merek Nokia warna hitam, satu buah jam tangan stainles warna silver merek Skmei, empat pasang celana, satu pasang kaos dan satu buah ransel.” Tandasnya.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel