JAKARTA (kalesang) – Pada tanggal 27 Juli 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, telah mengeluarkan Peraturan Menteri No. 7/2023 yang mengatur tentang kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebelumnya, belum ada pengaturan mengenai kenaikan gaji bagi PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.
Menurut peraturan ini, kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan telah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi adalah diantaranya.
Telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) sesuai ketentuan yang tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023.
Menerima penilaian kinerja dengan predikat “baik” selama dua tahun terakhir, sesuai aturan pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala diberikan untuk pertama kalinya apabila telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun, serta memenuhi persyaratan nilai kinerja “baik” dalam satu tahun terakhir. Selanjutnya, kenaikan gaji berkala akan diberikan mengikuti ketentuan bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.
”Selain kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa. Untuk dapat menerima kenaikan gaji istimewa, seorang PPPK harus memperoleh predikat kinerja “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.”Ungkap Anas.
Hal ini juga berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK. Pemberian kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB. Keputusan tersebut minimal harus mencantumkan nama pegawai, nomor induk pegawai, golongan/jabatan, masa perjanjian kerja, perpanjangan perjanjian kerja (jika ada), kedudukan unit kerja, besaran gaji lama, besaran gaji baru, masa kerja yang telah dijalani, dan tanggal berlakunya gaji baru.
Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, dan kenaikan gaji berkala maupun gaji istimewa akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Demikianlah peraturan terbaru mengenai kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa bagi PPPK, yang diharapkan dapat memberikan penghargaan atas kinerja yang baik serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan dalam aparatur pemerintahan.”Tandasnya.
Editor : Yunita Kaunar
