TERNATE (kalesang) – Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Provinsi Maluku Utara, menggelar kegiatan pengabdian pada masyarakat yang berlangsung di SMPN-1 Kota Ternate, Jumat (28/7/2023).
Kegiatan itu dengan mengusung tema. ” Pencegahan Tawuran Antar Pelajar pada Sekolah Menegah Pertama”. Selain itu narasumber yang dihadirkan pada kegiatan tersebut yakni Faisal, SH. MH selaku Ketua pengabdian, serta didampingi DR. M. Amin Hanafi, SH, MH dan Imran Ahmad, SH, MH. selaku anggota tim pengabdian.
Faisal, Ketua tim pengabdian dalam penyampaian materinya mengatakan bahwa fenomena tawuran antar pelajar di Kota Ternate harus disikapi dengan serius oleh semua unsur, terutama unsur sekolah yang merupakan lembaga pendidikan yang mencetak generasi berkualitas di masa mendatang.
Kemudian khusus bagi pelajar harus menghindari perilaku tawuran karena hal itu merupakan perilaku buruk yang bisa merusak moral dan mental siswa. Jadi adik-adik siswa SMP-N 1 Kota Ternate tidak boleh terlibat tawuran.
“Bagi saya sebagai sekolah favorit di Kota Ternate, adik-adik harus mampu tunjukkan prestasi bukan perilaku kekerasan dalam hal ini adalah tawuran antar pelajar, karena bisa berdampak terhadap permasalahan hukum yang akan dihadapi.” Ungkap Faisal.
Imran Ahmad, anggota tim pengabdian dalam paparan materinya mengatakan bahwa faktor penyebab tawuran antar pelajar dapat bersumber dari internal individu maupun eksternal. Faktor internal meliputi krisis identitas (identity crisis ) pada diri siswa, memiliki kontrol diri yang lemah, dan tidak mampu menyesuaikan diri.
Sementara faktor eksternal di luar diri pelajar meliputi lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan pengaruh teman sebaya, media sosial juga memberikan pengaruh yang buruk yang dapat memicu adik-adik melakukan tawuran.
“Jadi kita harus bijak dan cerdas menggunakan media sosial, caranya adalah jangan melihat tontotan yang berbau kekerasan serta jangan terpancing dengan berita-berita hoax.” Ujar Imran.
Imran menambahkan, pelajar juga bisa melakukan pencegahan terhadap terjadinya tawuran dengan segera menyampaikan ke guru apabila ditemukan ada indikasi yang mengarah ke perilaku tawuran.
“Jika mendapatan informasi seperti itu langsung laporkan ke guru bimbingan konseling, kalau kemudian adik-adik menemukan ada teman-teman yang mau melakukan tawuran.” Ucap Imran.
Terpisah, Amin Hanafi yang juga anggota tim pengabdian, dalam materinya menyampaikan bahwa tawuran bisa memiliki konsekuensi hukum bagi pelaku yang melakukannya. Konsekuensi hukum bagi pelaku tawuran antara lain diatur dalam KUHP pasal 170, Pasal 358, pasal 351, Pasal 355 dan pasal 489 KUHP.
“Saya berharap jangan pernah terlibat tawuran karena adik-adik yang masih memiliki masa depan yang panjang akan putus, jika terlibat dalam tindak pidana.” Harap Amin. (tr-02)
Reporter: Dedi Sero-Sero
Redaktur: Wawan Kurniawan