Membaca Realitas
728×90 Ads

Dinas Pendidikan Ternate Lawan Aturan Permendikbud

Ijinkan Sekolah Jual Seragam Olahraga dan Batik

TERNATE (kalesang) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, dinilai tabrak Peraturan Mentri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 tahun 2022 yang melarang pihak sekolah menjual pakaian seragam.

Berita Terkait:Kemendikbudristek Larang Sekolah Jual Seragam

Pasalnya, pihak Dinas Pendidikan Kota Ternate tetap mengambil kebijakan untuk memberikan ruang pada pihak sekolah memfasilitasi dua jenis pakaian seragam sekolah yakni pakaian olahraga dan batik, dan itu wajib diadakan sekolah dan orangtua harus membeli seragam tersebut.

Berita Terkait:Ini Aturan Baru Tentang Pakaian Seragam Sekolah Tahun Pelajaran 2023-2024

Pedahal dalam Permendikbud Nomor: 50 tahun 2022, tentang pengaturan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik di semua jenjang pendidikan, jelas tertera jika sekolah dilarang jual seragam.

Hal ini karena dikhawatirkan nantinya hal ini justru akan memberatkan orangtua atau wali murid.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Ternate, Muslim Gani mengatakan, budaya jual beli seragam di sekolah sudah menjadi kebiasaan dan itu terjadi dimana-mana, jadi ini butuh komitmen antara pihak sekolah sehingga benar-benar menjalankan perintah atau tidak.

Ada beberapa hal berkaitan dengan pakaian seragam yang bisa difasilitasi oleh sekolah, misalnya pakaian olahraga dan batik butuh keseragaman hingga pihak sekolah boleh disediakan dan dijual ke siswa.

“Diluar dari dua jenis pakaian seragam diatas kita minta agar orangtua bisa beli sendiri di luar, kalau seragam putih SD jika masih bisa di pakai maka tinggal ganti lokasi saja supaya tak memberatkan orangtua dari aspek pembiayaan.” Ungkap Muslim Sabtu (29/7/2023).

Kata Muslim, jauh sebelumnya dirinya sudah menyampaikan informasi di sekolah maupun orangtua murid terkait seragam sekolah, namun ia tetap memberikan penegasan pada sekolah bahwa harus liat aturan buat pengadaan seragam.

“Dimana yang bisa diadakan dan mana yang tak bisa ini yang harus diketahui sekolah, tujuanya supaya kita tidak memberatkan orangtua murid.” Tegas Muslim. (tr-02)

Reporter: Dedi Sero-Sero
Redaktur: Wawan Kurniawan

728×90 Ads