Pemprov Maluku Utara Janji Selesaikan Tunggakan DBH Kabupaten Kota
Ahmad Purbaya: Kita Akan Bayar Hari Selasa
SOFIFI (kalesang) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara berjanji secepatnya untuk menyelesaikan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten/kota. Pasalnya, tunggakan dari tahun 2021 itu belum juga diselesaikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir mengatakan, meskipun tidak secara langsung diselesaikan pembayaran DBH, namun hal itu tetap akan dibayarkan berdasarkan proposional nilai hutang.
“Bayarnya tidak sekaligus, per bulan ya. Jadi mulai Agustus ini kita sudah mulai bayar. Per bulannya kira-kira Rp25 milliar.” Ujar Samsuddin kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).
BACA JUGA: Satu Rumah di Kabupaten Pulau Taliabu Terbakar
Dikatakan, untuk hutang DBH kabupaten/kota secara keseluruhan berkisar Rp300 miliar sekian, yang telah dibayarkan senilai Rp70 miliar, dengan begitu menyisakan kurang lebih Rp250 miliar sekian.
“Ini kan kita mau bayar Rp125 miliar. Jadi sisa Rp125 miliar lagi yang mungkin kita akan dorong ke tahun berikutnya.” Katanya.
BACA JUGA: Resmob Macan Gamalama Amankan Pelaku Jambret di Tanah Tinggi Ternate
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dan akan memulai pembayaran pada Selasa (1/8/2023).
Disebutkan, untuk jumlah tunggakan di masing-masing kabupaten/kota bervariasi. Kata Ahmad, yang terbesar adalah Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Utara, dan Halmahera Selatan.
“Kita akan bayar hari Selasa. Jadi DBH yang besar di tiga kabupaten itu.” Tukasnya.
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Junaidi Drakel
