Partai Garuda Maluku Utara Ajukan Perbaikan Dokumen Bacaleg ke KPU
Iqbal: Kita Berharap Setelah Ini Para Bacaleg Bisa Bekerja
TERNATE (kalesang) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Garuda Provinsi Maluku Utara (Malut) telah mengajukan perbaikan dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelumnya, KPU Maluku Utara menyatakan terdapat tiga bacaleg dari Partai Garuda yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga dalam masa pencermatan daftar calon sementara (DCS), parpol diberikan ruang untuk memperbaiki atau mengganti dokumen bacalegnya.
“Partai Garuda cuma memperbaiki dokumen, dan tidak ada pergantian bacaleg, yang TMS ada tiga orang, di dapil 1 dua orang, dan dapil 2 satu orang.” Ujar Sekretaris DPD Partai Garuda Maluku Utara, Muhammad Iqbal Mahmud, Jumat (11/8/2023).
Karena sudah mengajukan perbaikan dokumen bacaleg, Iqbal mengatakan, langkah selanjutnya yakni pihaknya akan melihat pencermatan DCS. Ia juga berharap bacaleg-bacaleg dari Partai Garuda mendapat tanggapan positif dari masyarakat.
BACA JUGA: Dokumen Memenuhi Syarat, DPW PPP Maluku Utara Tetap Uji Keseriusan Bacalegnya
“Itu harapan kita seperti itu. Kita juga berharap setelah ini para bacaleg bisa bekerja, turun ke masyarakat atau konstituennya masing-masing.” Harap Iqbal.
Di Partai Garuda Maluku Utara sendiri, lanjutnya, terdapat tugas-tugas atau strategi khusus untuk menghadapi Pemilu 2024 mendatang, yang itu nantinya akan dibicarakan ke seluruh para bacaleg.
“Kit juga punya target untuk kursi DPRD Maluku Utara, targetnya semaksimal mungkin. Kita tidak bisa sebutkan angkanya berapa, yang jelas kerja-kerja kita ada target, dan semoga bisa terpenuhi.” Pungkasnya.
Sekadar diketahui, sesuai jadwal yang ditetapkan, akhir waktu penyerahan perbaikan dokumen dari partai politik ke KPU Provinsi Maluku Utara akan berakhir pada Jumat, 11 Agustus 2023 pukul 23:59 WIT.
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Junaidi Drakel
