TERNATE (kalesang) – Jabatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten/kota se-Indonesia kosong, ini disebabkan adanya penundaan pengumuman jadwal calon anggota terpilih periode 2023-2028.
Sejatinya, pengumuman calon anggota Bawaslu terpilih dan pelantikannya dijadwalkan pada 12 Agustus 2023. Akan tetapi, hal tersebut berubah menjadi 16 hingga 20 Agustus 2023 mendatang.
“Pengumuman Calon Anggota Terpilih dan Pelantikan diubah menjadi Rabu, 16 Agustus 2023 s.d Minggu, 20 Agustus 2023.” Tulis Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam surat keputusannya seperti dilihat kalesang.id, Selasa (15/8/2023).
BACA JUGA: Masa Jabatan Bawaslu 10 Kabupaten Kota di Maluku Utara Berakhir Agustus 2023
Dengan kosongnya jabatan Bawaslu kabupaten/kota karena penundaan pengumuman tersebut, Bawaslu RI pun menginstruksikan kepada Bawaslu Provinsi untuk melakukan pengambilalihan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu kabupaten/kota sejak berakhirnya masa jabatan anggota Bawaslu periode 2018-2023.
Pengambilalihan sementara tugas dan wewenang itu tertuang dalam surat dengan Nomor: 565/KP.05/K1/08/2023 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada 15 Agustus 2023.
BACA JUGA: KUA-PPAS 2024 Kota Ternate Disepakati
Dalam suratnya, Rahmat Bagja menyebutkan, bahwa masa jabatan anggota Bawaslu kabupaten/kota akan segera berakhir pada tanggal 15 Agustus 2023, sementara proses seleksi Calon Anggota Bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028 sedang memasuki tahap penetapan dan pelantikan.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Rahmat Bagja mengemukakan, untuk menjamin tetap terlaksananya tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kabupaten/kota maka Bawaslu akan mengambil alih sementara.
“Pengambilalihan sementara sebagaimana dimaksud berlaku sejak diterbitkannya surat ini. Demikian untuk menjadi perhatian dan dipedomani dalam pelaksanaannya. Atas perhatian diucapkan terima kasih.” Ujar Rahmat Bagja.
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Junaidi Drakel
