Membaca Realitas

Diduga Alkes Dana BTT Disimpan di Sekretariat PBB Kepulauan Sula

TERNATE, (Kalesang) – Fakta-fakta terbaru terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Pemda Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara tahun 2021 senilai Rp5 Miliar, kini mulai terkuak satu per satu.

Sebelumnya pada tanggal 31 Juli 2023 lalu, mantan Plt Kadis Kesehatan Kepulauan Sula, Baharuddin Sibela mengungkapkan keterlibatan oknum anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang (PBB), Lasidi Leko dalam pengadaan Alkes dari dana BTT tersebut.

Terbaru tim redaksi Kalesang.id menerima kiriman video dan foto pada tanggal 14 Agustus 2023 pukul 11.00 WIT. Dalam video yang diambil secara amatir oleh sumber dari media Kalesang.id terdapat puluhan dus alat pelindung diri (APD) yang berada di salah satu ruangan sekretariat PBB Kepualaun Sula yang beralamat di Desa Falahu, Kecamatan Sanana.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Diduga Terlibat dalam Kasus BTT

Dari video tersebut terlihat puluhan dus masih terbungkus rapi dan salah satu dus yang terbuka terlihat ada APD jenis helm masker berwarna kuning, kemudian di dus tersebut juga masih tertera segel pengiriman yang menggunakan kargo Batik Air dengan barkode serta nomor pengiriman: 938-25252511 tujuan Luw dengan jasa pengiriman menggunakan Matahari Terbit Ekspress CG. Terdapat juga jadwal pengiriman per tanggal 02 Februari 2023.

Bukti Foto Dus Alkes BTT Di Gudang Dinkes dan Gudang Partai PBB

 

Tim redaksi kemudian melakukan pencocokan dengan foto dus Alkes yang berada di gudang Dinas Kesehatan Kepulaun Sula yang diterima beberapa waktu lalu, itu saat tim investigasi perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Maluku Utara melakukan upname lapangan, terdapat segel pengiriman yang sama di dus Alkes tersebut yang juga Alkes yang diadakan oleh PT. HAB Lautan Bangsa.

Untuk foto dus yang ada di gudang Dinas Kesehatan juga memiliki barkode Batik Air nomor pengiriman: 938-25252732 dengan menggunakan jasa pengiriman Matahari Terbit Ekspress CG dan tanggal pengiriman yang sama dengan dus Alkes yang ada di sekretariat PBB, yakni tanggal 02 Februari 2023.

Waktu pengiriman barang yang tetera dalam barkode dan nomor pengiriman menunjukan tahun 2023, padahal diketahui pengadaan tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 dimana pada akhir tahun anggaran dana tersebut telah dicairkan ke rekening PT. HAB Lautan Bangsa.

Oknum DPRD Masih Membantah Kenal Dirut PT. HAB Lautan Bangsa

Anggota DPRD Lasidi Leko Makan Bersama Dirut PT HAB, Muhammad Yusril Pakai Baju Coklat Disamping Anak Buahnya. Pada Tanggal 04 Februari 2023 di Desa Bajo

Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula yang juga Ketua DPC PBB, Lasidi Leko saat dikonfirmasi pada tanggal 11 Agustus 2023 lalu masih tetap membantah kalau dirinya tidak mengenal dengan Direktur Utama PT. HAB Lautan Bangsa, Muhammad Yusril.

“Ya silahkan kalau ada saksi dari Direktur PT HAB sementara saya saja seng (tidak) kenal Direkturr PT HAB.” Bantah Lasidi.

Selain itu, Lasidi juga kembali dikonfirmasi pada Selasa (15/08/2023) terkait foto dirinya bersama Direktur PT. HAB Lautan Bangsa, Muhammad Yusril berasama admin perusahaan tersebut bernama Adi Maramis di Desa Bajo, Kecamatan Sanana Utara pada tanggal 04 Februari 2023 lalu saat makan bersama. Dirinya tetap bersikukuh tidak mengenal yang bersangkutan.

“Maksudnya Dirut yang mana coba perhatikan baik-baik. Kalau saya bilang seng (tidak) kenal ya seng (tidak) kenal. Kalau kamu seng (tidak) senang telepon langsung direktur yang kamu kenal tanya langsung beta (saya) kenal mereka  atau seng (tidak) ada urusan apa orang itu dengan beta (saya).” Dalihnya.

Baca Juga: Pengawasan Kejati Diminta Periksa Tim Penyidik Kasus BTT Pemda Kepulauan Sula

Sementara itu, salah satu sumber  yang kami hubungi melalui via WhatsApp di waktu yang sama, yakni 15 Agustus 2023, menjelaskan bahwa surat panggilan untuk Dirut PT HAB Lautan Bangsa pernah dikirim melalui oknum anggota DPRD Lasidi Leko, sebab menurutnya, saat Muhammad Yusril datang diantar langsung oleh yang bersangkutan. Bahkan ada juga bukti chat Lasidi Leko mempertanyakan surat panggilan untuk Dirut PT HAB pada tanggal 1 Januari 2023.

“Iya dulu pernah ada panggilan. Saya pernah neruskan surat panggilannya cuma untuk suratnya gak tau lewat siapa sampaikan ke Dirut, aku pernah komunikasi dengan Lasidi karena ketika Yusri datang diantar sama beliau.” Ungkap sumber tersebut.

Di sisi lain, redaksi berupaya menghubungi PPK, Muhammad Bimbi beberapa kali dan akhirnya memberi respon, Bimbi enggan memberikan komentar terkait masalah kasus BTT, dirinya meminta agara mepertanyakan masalah tersebut ke tim penyidik.

“Mohon maaf pak dapat nomor saya darimana? Saya mohon maaf juga untuk masalah itu nanti pak langsung ke penyidik saja saya tidak berwenangan, saya no coment kalau soal komentar pak Bahruddin.” Cetusnya.

Akademisi Sebut Oknum DPRD Lasidi Leko Sudah Bisa Diperiksa Terkait Korupsi dan Diproses PAW

Dr. Hasrul Buamona,S.H.,M.H.

Advokat dan Dosen S2 Magister Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Dr. Hasrul Buamona,S.H.,M.H. mepertanyakan tujuan oknum DPRD Lasidi Leko menyimpan APD Alkes yang diadakan oleh PT. HAB Lautan Bangsa di sekretariat PBB. Jika dirinya tidak terlibat dalam pengadaan tersebut.

“Nah dari video dan foto yang saya lihat itukan jelas yang bersangkutan terlibat dalam proyek ini. Sekarang dia bilang tidak kenal dengan perushaan itu terus barangnya dia simpan di sekretariat partai, apa alasannya. Jika dia beralasan karena membantu mengamankan juga itu tidak bisa. Karena dia itu anggota DPRD yang harunsya mengawasi kerja-kerja eksekutif.” Katanya.

Hasrul menegaskan, bahwa dengan adanya penyimpanan Alkes di sekretariat PBB tersebut sudah menjadi novum atau fakta-fakta baru yang harusnya dikembangkan oleh penyidik dan membuka keterlibatan oknum anggota DPRD dalam perkara yang sudah masuk tahap penyidikan.

“Terkait dengan pasal 12 huruf e dan i dalam undang-undang tipikor. Fakta baru sudah ada keterangan dari mantan Kadinkes, sekarang tambah lagi itu Alkes disimpan di sekretariat, bisa saja dia mengelak nanti itu barang sisa yang disimpan rekanan di kantornya, karena disewa sebagai gudang. Tapi saya yakin itu tidak benar. Masa teman-teman penyidik bisa kalah dengan anggota DPRD. “ Ungkapnya.

Baca Juga:Data dan Fakta Babak Baru Kasus Dana BTT Pemda Kepulauan Sula 2021

Ketua DPRD sudah seharusnya membuka ruang untuk penyidik agar melakukan pengembangan lebih jauh untuk oknum anggota DPRD tersebut. Untuk Badan Kehormatan (BK) DPRD saat ijin juga sudah bisa melakukan pengumpulan bukti-bukti untuk dibawa ke sidang etik terkait pemberhentian atau PAW yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang MD3, akan dilihat proses hukumnya seperti apa.

“Ketua DPRD harus buka ruang sekarang untuk teman-teman penyidik. Terkait pasal 400 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, BK memang sudah bisa kumpulkan bukti-bukti untuk dibawa ke sidang etik. Terkait pemberhentian kita lihat dahulu proses hukumnya seperti apa.” Jelas Hasrul.

Berikut Video Terkait Alkes di Kantor PBB Kepsul


Reporter
: Junaidi Drakel/ Wendi

Redaktur: Idham Kurniawan Andili