Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Diduga Terlibat dalam Kasus BTT
TERNATE (kalesang) – Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Pemda Kepulauan Sula tahun 2021 saat ini telah masuk tahap proses perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Maluku Utara.
Dimana saat ini fokus penyidikan dan perhitungan kerugian negara pada dua item Kegiatan yakni pengadaan alat pendingin vaksin mesin TCW sebesar Rp2.552.300.000,00 pada Bulan maret 2021 dan Pembayaran langsung atas BTT dalam rangka penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan masyarakat sebesar Rp5.000.000.000,00 pada tanggal 21 Desember 2021.
Akan tetapi terdapat fakta baru keterlibatan oknum anggota DRPD Kepulaun Sula dari Partai Bulan Bintang (PBB), Lasidi Leko. dalam proses pengadaan Alkes senilai Rp5 Miliar yang dikerjakan oleh PT. HAB Lautan Bangsa.
Kronologis Keterlibatan Oknum Anggota DPRD
Fakta tersebut diungkapkan oleh mantan Plt Kadis Kesehatan Kepulauan Sula, Baharuddin Sibela saat dikonfirmasi Senin (31/07/2023). Menurutnya, saat dia diangkat menjadi Plt Kadis tanggal 13 Desember 2021 proses pengadaan itu sementara sudah dijalankan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Bimbi.
Baharuddin mengakui tidak tahu sama sekali penyedia yang mengadakan alat kesehatan tersebut. Dirinya mengakui baru mengetahui nama perusahaan saat diwawancarai oleh tim media kalesang.id.
“Saya tidak tahu sama sekali pekerjaan itu, waktu saya masuk itu pekerjaan sudah dijalankan oleh PPK Pak Muhamamd Bimbi, saya hanya dimintai untuk menandatangani surat permintaan review ke Inspektorat untuk proses pencairan pekerjaan tersebut. Saya pikir masih review jadi saya tanda tangan untuk review, padahal saya dibohongi oleh mereka, karena barangnya belum ada.” Ungkap Baharuddin.
Baharuddin kemudian menceritakan kronologis awal keterlibatan oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko. Bermula pada tanggal 20 Desember 2021 PPK Muhammad Bimbi membawa dokumen berita acara pencairan (BAP) 100 persen. Saat itu dirinya sementara berada di Istana Daerah (Isda), karena ada kegiatan rembuk stunting. PPK meminta dirinya untuk tanda tangan BAP tersebut, akan tetapi dirinya menolak karena alat kesehatan tersebut menurut PPK belum ada.
Baca Juga: Data dan Fakta Babak Baru Kasus Dana BTT Pemda Kepulauan Sula 2021
“Waktu itu dia Bimbi datang ketemu saya di Isda karena saat itu saya ada ikut kegiatan rembuk stunting, dia minta saya untuk tanda tangan itu dokumen. Jadi saya tanya Pak Bimbi ini barangnya sudah ada apa belum. Dia bilang kalau barangnya belum ada, sementara barang baru mau dikirim dari Manado ke Kepulauan Sula. Jadi saya marah, saya bilang tidak mau tanda tangan itu dokumen, dia terus memaksa saya untuk tanda tangan, saya bilang kalau kamu paksa saya akan robek ini dokumen di depan orang banyak, dia langsung pergi tinggalkan saya.” Jelasnya.
Lanjut Baharuddin, setelah PPK pergi berselang beberapa menit dirinya ditelepon oleh Plt Inspektorat Idham Sanaba menanyakan kenapa dirinya tidak mau menandatangi dokumen tersebut. Dirinya mengatakan bahwa barang belum ada kenapa dia harus tanda tangan.
Setelah dari Isda, kata Bahruddin, dirinya langsung kembali ke Kantor. Sesampainya di kantor dirinya ditelepon oleh anggota DPRD, Lasidi Leko mempertanyakan keberadaannya. Kemudian Lasidi bersama PPK dan salah satu staf Inspektorat menyambanginya ke kantor.
“Jadi sementara saya di kantor tiba-tiba Lasidi dengan Pak Bimbi dan salah satu staf perempuan dari Inspektorat datang menemui saya, Pak Lasidi tanya ke saya Pak Haji kenapa tidak tanda tangan. Saya langsung jawab barang belum ada kenapa saya harus tanda tangan, barang tidak ada kenapa kalian paksa saya tanda tangan. Saya tidak tahu sama sekali proses pengadaan ini, barangnya juga saya tidak lihat bagaimana kalian paksa saya tanda tangan dasarnya apa.” Tegasnya.
Lasidi terus memaksa agar dirinya menandatangani dokumen BAP tersebut. Dirinya kemudian bertanya sebenarnya siapa yang mengerjakan pekerjaan tersebut. Sebab, sampai pada tahapan permintaan pencairan anggaran barang tidak ada, dia tidak tahu siapa penyedianya.
“Terus saya tanya ke Pak Lasidi, sebenarnya siapa yang bikin pekerjaan, dia tidak mau bilang CV atau PT apa, dia tidak mau bilang, dia cuma bilang ini Pak Puang punya. Saya juga tidak kenal orang itu, jadi saya bilang mohon maaf saya tidak mau tanda tangan, karena barang tidak ada. Terus Lasidi bilang ke saya, Pak haji inikan sudah di akhir tahun anggaran, kalau barang itu datang dan tidak ada anggaran untuk bayar, barang itu bagaimana.” Tutur Bahruddin.
Bahruddin kemudian tanya ke Lasidi apa maunya, kemudian Lasidi mengusulkan agar dibuat pernyataan pertanggung jawab, dirinya mengatakan jika dibuat pernyataan yang bertanggung jawab mutlak siapa. Setelah itu PPK Muhamad Bimbi yang menyatakan bersedia untuk menandatangani surat pernyataan tersebut dan bertanggung jawab penuh atas pekerjaan tersebut jika terjadi masalah di kemudian hari.
Baca Juga: Dana BTT Pemda Kepulauan Sula Tahun 2021 Rupanya Dikelola 3 Plt Kadinkes
“Jadi saya tanya Pak Lasidi maunya apa, dia bilang bagaimana kalau kita buat pernyataan, saya tanya siapa yang bertanggung jawab, kemudian Si Bimbi ini yang bersedia tanda tangan dan kembalikan uang Rp5 miliar jika barang itu sampai 31 Desember 2021 tidak tiba di Kabupaten Kepulauan Sula dan jika ada masalah ke depan. Terus kita sama-sama tanda tangan, setelahnya saya tidak tahu lagi, karena tanggal 22 Desember saya sudah dinonjobkan. Terkait dengan anggaran Rp5 miliar itu mereka kasih cair tidak pernah lapor ke saya dan saya tidak tahu uang itu lari kemana.” Tutupnya.
Anggota DPRD Lasidi dan Penyidik Kejaksaan Bantah Keterlibatan dalam Pengadaan Alkes BTT
Terpisah, oknum agnggota DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko saat dikonfirmasi Via WhatsApp terkait keterlibatannya dalam pengadaan Alkes yang menggunakan dana BTT tersebut membantah tidak mengenal pihak rekanan, yakni PT. HAB Lautan Bangsa. Bahkan Lasidi juga mengelak tidak kenal direktur utamanya, Muhamad Yusril.
“Mohon maaf saya tidak kenal PT Hab. Mohon maaf adik, direktur saja abang tidak kenal, apalagi mau urus barang itu.” Bantahnya saat dikonfirmasi, Minggu (30/7/2023).
Terkait hal ini, redaksi kalesang.id telah berulang kali mengajukan pertanyaan keterlibatannya dalam kasus tersebut. Tetapi yang bersangkutan tetap saja mengelak.
Di sisi lain, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Willy Febry Ganda saat dikonfirmasi terkait dengan keterlibatan Lasidi Leko dalam pekerjaan tersebut, ia juga membantah tidak megenal Lasidi.
“Lasidi Leko? bentar pak saya lupa-lupa ingat nih orangnya, Lasidi ini yang mana ya, saya kurang hapal nama pak, Lasidi ini ses DPRD apa ya? deket dari mananya pak, ketemu juga ga ada saya sama pak Lasidi itu.” Bantahnya.
Kemudian saat dikonfirmasi atas keterangan Bahruddin Sibela yang juga menyampaikan bahwa dirinya telah menceritakan kronologis masalah yang dimana di dalamnya ada Lasidi saat di kejaksaan maupun di BPKP. Willy tidak lagi meberikan tanggapan atas hal tersebut.
Tentang PT. HAB Lautan Bangsa Perusahaan Pengadaan Alkes BTT
Pihak redaksi kemudian melakukan penulusuran atas PT HAB Lautan Bangsa, dimana berdasarkan surat panggilan klarifikasi dari BPKP Maluku Utara Nomor: SP-777/Q.2.14/Fd.1/07/2023 panggilan atas nama Muhamad Yusril sebagai Direktur Utama.
Kemudian redaksi juga mengecek kebanaran atas jabatan tersebut melalui data AHU Kemenkumham terkait profile perusahaan. Berdasarkan AKTA Perubahan Nomor 10 tanggal 19 Februari 2021 dibuat di Notaris Liza Any Susanty, SH yang berkedudukan di Kabupaten Cianjur dengan nomor pengesahan Ditjen AHU Kemenkumham Nomor: AHU-0010926.AH.01.02.Tahun 2021 Tanggal 22 Februari 2021. Dimana Direktur Utama dalam data tersebut tertulis atas nama Muhammad Yusril.
Baca Juga: Dana BTT Pemda Kepsul Diduga di Korupsi, Berikut Bukti Penggunaannya
Tim Redaksi juga melakukan pengecekan ke data E-Catalog terkait PT. HAB Lautan Bangsa, ternyata PT HAB Lautan Bangsa sendiri tercatat sebagai reseller atau distributor Alkes dari PT. Next Level Medical yang berada di Jakarta. Bukan perusahaan utama saat pengadaan Alkes tersebut.
Tim redaksi kemudian berupaya untuk mengkonfirmasi pihak PT. Next Level Medical, melalui salah satu penanggung jawab Ibu Dewi. Dan benar mereka tidak pernah menyuplai Alkes ke PT HAB Lautan Bangsa pada tahun 2021 lalu.
Akan tetapi, dirinya meminta untuk tidak mempublikasi keterangannya oleh Kalesang.id, redaksi juga berupaya untuk menghubungi Dirut PT HAB Lautan Bangsa, akan tetapi belum menemukan kontak person penanggung jawab, bahkan sudah mengirim pertanyaan melalui email: contact@hablautanbangsa.com, namum belum direspon. Alamat PT HAB sendiri berdasarkan data AHU Kemenkumham dan Data E-Catalog tercatat di Gedung II perkantoran Inkoppol lantai 1 ruang 2101, Jl. Tambak no 2, Jakarta Pusat.
Reporter: Junaidi Drakel dan Tim Redaksi
Redaktur: Junaidi Drakel