Data dan Fakta Babak Baru Kasus Dana BTT Pemda Kepulauan Sula 2021
PPK Muhammad Bimbi Mangkir dari Panggilan BPKP Maluku Utara
SANANA (Kalesang) – Polemik terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Pemda Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2021 mulai memiliki titik terang. Sejak awal kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor : PRINT-83/Q.2.14/Fd.1/10/2022 tanggal 03 Oktober 2022 hingga Surat terakhir Nomor: PRINT-83/Q.2.14/Fd.1/04/2023 tanggal 12 April 2023 dengan nilai anggaran yang disidik sebesar Rp28.597.041.903,00
Dimana nilai dana BTT sebesar Rp26.136.384.903,00 melekat pada Dinas Kesehatan dan Rp2.460.657.000,00 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Berdasarkan data dari draf APBD angararan BTT tahun 2021 lebih kecil dari tahun 2020 dengan nilai sebesar Rp34.361.118.248,00. mengalami penurunan sebesar Rp5.764.076.345.
Berdasarkan data realisasi anggaran BTT dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara nomor: 10.A/LHP/XIX.TER/05/2022 tanggal 09 Mei 2022. Dimana anggaran tersebut telah terealisasi 100 persen.
Berikut Daftar Realisasi Anggaran BTT 2021
Baca Disini: Dana BTT Pemda Kepsul Diduga di Korupsi, Berikut Bukti Penggunaannya
Dana BTT yang Dilidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Rp7.5 Miliar
Setelah dilakukan Penyelidikan hingga penyidikan dari total anggaran BTT tahun 2021 Rp28.5 Miliar tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepualaun Sula akhirnya menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi adanya kerugian negara pada dua item Kegiatan yakni pengadaan alat pendingin vaksin mesin TCW sebesar Rp2.552.300.000,00 pada Bulan maret 2021 dan Pembayaran langsung atas BTT dalam rangka penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan masyarakat sebesar Rp5.000.000.000,00 pada tanggal 21 Desember 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubsi Bidang Pidana Khusus, Willy Febri Ganda saat dikonfirmasi Kamis (27/07/2022). Menurutnya dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan ditemukan adanya indikasi pada 2 Item Kegiatan yang mana diduga terjadinya Mark up Harga.
“Dari hasil penyidikan, penyedia tidak bisa membuktikan bukti kewajaran harga sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang pengadaan pada pandemi covid. kemudian kita dari penyidik mendapatkan harga dari produsen alkes maupun distributor yang mana harga jauh berbeda dari dari rincian belanja pengadaan di dinkes sula.” Ungkapnya.
Sebelumnya pada tanggal 16 Juni 2023 lalu tim redaksi Kalesang.id melakukan konfirmasi Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP, Her Notoraharjo. Membenarkan pihaknya Penyidik Kejaksaan Negeri Kepualaun Sula telah melakukan permintaan perhitungan kerugian negara sejak akhir tahun 2022 lalu dan telah dilakukan ekspose sebanyak 3 kali.
“Setelah BPKP menelaah lagi, ternyata belum juga kecukupan bukti. Kemudian, sekitar dua minggu lalu pihak Kejari Sula kembali mendatangi BPKP untuk ekspos ketiga, karena ada penambahan bukti. Jadi sekarang kami lagi menelaah bukti-bukti tersebut.” Ungkapnya.
Setelah dianggap bukti untuk perhitungan kerugian negara, BPKP melakukan klarifikasi atas saksi-saksi terkait baik dari pihak Pemda dan pihak penyedia dalam pengadaan alat kesehatan senilai Rp7.5 miliar berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan oleh tim penyidik. Klarifikasi sendiri mulai dilaksanakan pada tanggal 25-28 Juli 2023.
Baca Juga: Dana BTT Pemda Kepulauan Sula Tahun 2021 Rupanya Dikelola 3 Plt Kadinkes
PPK Pengelola Anggaran BTT Rp5 Milliar Muhammad Bimbi tidak Penuhi Panggilan Klarfikasi
Berdasarkan Informasi yang dihimpun melalui tim penyidik, Willy Febri Ganda dan Internal BPKP. PPK Dinkes tahun 2021, Muhammad Bimbi tidak penuhi panggilan BPKP untuk dimintai klarifikasi atas pengunaan anggaran BTT Rp5 Miliar yang dikelolah saat itu. Panggilan Bimbi sendiri berdasarkan surat panggilan saksi NOMOR : SP- 773 / Q.2.14 / Fd.1 / 07 / 2023. Sementara untuk saksi yang lain baik Kadis Kesehatan, Suryati Abdullah, Mantan Kadis Kesehatan, Syafruddin Sapsuha dan Bahrudin Sibela memenuhi panggilan BPKP.
“iya pak, tadi saya juga dapat informasi, ppk muhammad bimbi tidak menghadiri panggilan klarifikasi dari bpkp.” Ungkap Willy.
Saat dikonfirmasi terkait dengan pemanggilan klarifikasi kembali terhadap PPK, Muhammad Bimbi. Pihaknya belum mengetahui sebab, pemanggilan klarifikasi tersebut merupakan ranahnya BPKP.
“belum tau pak, dari bpkp belum ada jadwal ulang” jelas Willy.
Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 224 KUHP :Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang[1]undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
- dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
- dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
Sebelumnya, Willy juga saat dikonfirmasi membenarkan bahwa PPK, Muhammad Bimbi sendiri sudah dimintai keterangan sebagai saksi sejak proses penyelidikan dan penyidikan.
“terhadap Bimbi sudah kita minta keterangannya terkait dengan BTT dengan nilai anggaran 5 milyar.” Tuturnya.
Selain itu, PPK mantan Kadis Kesehatan selaku pengelolah anggaran pengadaan alat pendingin vaksin mesin TCW sebesar Rp2.552.300.000,00 juga telah diperiksa sebagai saksi pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.
“kita sudah lakukan panggilan kepada mantan kadis safrudin sapsuha, dan sudah kita periksa pada hari selasa tanggal 11 April 2023 lalu.” Ungkapnya.
Tim Penyidik Bantah Sebut Kerugian Negara Rp7 Miliar dan Dokumen Palsu Dinkes
Kasubsi Pidsus Willy juga membantah bahwa dirinya pernah mengeluarkan statmen di Media terkait dengan sudah adanya kerugian negara sebesar Rp7 Miliar dalam kasus BTT. Sebab, menurutnya yang berhak menentukan kerugian negara BPKP dan BPK. Apa yang disampaikan sebelumnnya bukan kerugian negara akan tetapi nilai anggaran BTT yang disidik.
“saya tidak pernah sampaikan kerugian negara dalam kasus BTT tahun 2021 sebesar 7 Milyar, waktu pers conference, yang saya sampaikan ada indikasi kerugian negara dalam kegiatan BTT 2021, dengan nilai anggaran. anggaran kegiatan pertama pengadaan Alat penyimpan vaksin, rapid antigen, dan tempat sampah medis sebesar Rp 2.552.300.000, dan anggaran kegiatan kedua pengadaan barang medis habis pakai sebesar Rp 5.000.000.000” Bantahnya.
“jadi total anggaran dua kegiatan tersebut kurang lebih 7 miliar, bukan kerugian negara yang 7 miliar. saya juga kaget setelah pers conference, terbit berita yang mengatasnamakan saya menyebutkan kerugian negara sebesar 7 miliar. yang saya sebutkan itu total anggaran kegiatan, bukan total kerugian negara. Tegasnya.
Willy juga membantah dirinya pernah menyebut bahwa pihak Dinas Kesehatan memberikan dokumen palsu terkait dua item kegiatan tersebut yang sedang disidik. Sebab, dirinya saat itu memberikan keterangan pers dokumen fotocopy bukan palsu.
“saya sampaikan dokumen yang kita minta ke dinkes itu dokumen yang asli, tapi dari pihak dinkes ngasih ke kita dokumen fotocopy, saya bilang dokumen fotocopy bukan dokumen palsu. yang di fotocopy pada saat itu salinan, karena untuk penyidikan kita butuh yang asli, pun fotocopy sebaiknya di legalisir dokumen tersebut, saya menyatakan dokumen fotocopy adalah salinan darin yang asli.” Cetusnya.
BPKP Belum Tentukan Kerugian Negara Kasus BTT
Hasil konfirmasi internal BPKP Maluku Utara terdapat 3 orang tim dari bidang Investigasi yang ditugaskan ke Kabupaten Kepulauan Sula yang kemudian di susul oleh Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP, Her Notoraharjo yang melakukan klarfikasi terhadap 24 orang saksi terkait termasuk pihak penyedia.
Saat dikonfirmasi, Jumat (08/07/2023), Her Notoraharjo menjelaskan bahwa saat ini timnya masih melakukan klarifikasi saksi-saksi sekaligus melakukan pemeriksaan atau opname lapangan di Dinas Kesehatan dan sejumlah Puskesmas.
“sudah ada 24 saksi yang sudah kita mintai klarifikasi, kita juga lakukan pengecekan lapangan ada saksi yang belum penuhi panggilan klarifikasi PPKnya.” Tuturnya
Her sendiri juga menjelaskan bahwa pihaknya masih harus melakukan klarifikasi menyeluruh dan pengecekan lapangan sesuai dengan dokumen yang diserahkan oleh tim penyidik barulah dilakukan ekspose untuk penentuan kerugian negara.
“kan nanti kita buat resume dari hasil kalrifikasi lapangan dulu setelah itu kita ekspose bersama dengan tim penyidik barulah kita bisa keluarkan hasil perhitungan kerugian negara.” Tutupnya.
Reporter: Djuanda Umaternate
Redaktur: Wendi Wambes