Membaca Realitas
728×90 Ads

Dana BTT Pemda Kepulauan Sula Tahun 2021 Rupanya Dikelola 3 Plt Kadinkes

SANANA (kalesang) –Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara beberapa waktu terakhir terlihat serius melakukan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang ada di Pemda Kepulauan Sula tahun 2021.

Sebelumnya, pada tanggal 12 Oktober 2022, tim redaksi kalesang.id pernah menerbitkan artikel tentang data SP2D pencairan dana BTT di Dinas Kesehatan dan BPBD. Untuk Dinas Kesehatan senilai Rp26 miliar dan BPBD sebesar Rp2 miliar.

Redaksi kalesang.id kemudian melakukan penelusuran kembali terkait penggunaan dana dari Dinas Kesehatan per Januari-Desember 2021. Dengan mengonfirmasi sumber-sumber terkait dan data belanja alat-alat kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan insentif tenaga medis.

Pengunaan Dana BTT Januari-Juni 2021 Plt Kadinkes Safrudin Sapsuha

Pada periode Januari-Juni 2021 terdapat penggunaan dana BTT untuk belanja alat pendingin vaksin, mesin TCW senilai Rp2.552.300.000 dan pengadaan rapid test sebesar Rp1.113.877.276. Mantan Plt Kadis Kesehatan, Safrudin Sapsuha saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (15/06/2023) tidak bersedia memberikan keterangan terkait pengelolaan dana BTT , dia hanya menanyakan dirinya dikonfirmasi terkait apa.

Saat kami menyampaikan ingin mengonfirmasi terkait penggunaan Dana BTT di bulan Januari-Juni 2021.

“Wallaikumsslam, terkait apa pak?.” Balasan chat Syafrudin melalui via WhatsApp.

Redaksi kemudian melakukan pencocokan dengan tim penyidik Kejari Kepulauan Sula, melalui Kasubsi Bidang Tindak Pidana Khusus, Willy Febri Ganda, Rabu 14 Juni 2023. Dari keterangan pekan lalu yang menyatakan ada dugaan penyelewengan dana BTT sebesar Rp2 miliar.

Willy menjelaskan, untuk dana Rp2 miliar lebih tersebut digunakan pada awal tahun 2021. Untuk pengadaan alat medis penyimpanan vaksin, rapid test dan tempat sampah medis, dirinya lupa bulan penggunaannya.

“Itu kegiatan barang medis habis pakai, dan pengadaan kulkas penyimpan vaksin, rapid antigen dan tempat sampah medis, lupa bulannya tapi yang pasti awal tahun 2021.” Ungkapnya.

Berdasarkan data yang dimiliki tim redaksi, belanja alat pendingin vaksin mesin TCW senilai Rp2.552.300.000 dilakukan pembayaran di bulan Maret 2021.

Pengunaa Dana BTT Juli-November 2021 Plt Kadinkes Suryati Abdullah

Redaksi kemudian melakukan konfirmasi atas data SP2D pencairan dana BTT  dari bulan Juli – Desember 2021 ke Plt Kadis Kesehatan, Suryati Abdullah Senin 12 Juni 2023. Ia menjelaskan bahwa untuk proses pencairan anggaran BTT saat dirinya menjabat hanya sampai pada bulan November 2021, sebab pada bulan Desember dirinya telah dinonaktifkan sebagai kadis atas permintaan KASN.

“Jadi waktu itu pencairan dana saat saya menjabat, hanya sampai di bulan Juli hingga November 2021, karena Desember saya sudah dinonaktifkan karena sanksi dari KASN, saya diaktifkan kembali oleh bupati tanggal 27 Desember, jadi untuk penggunaan dana di bulan Desember saya tidak lagi punya kewenangan, saat itu Plt Pak Bahrudin.” Ungkapnya.

Berdasarkan data SP2D bulan Juli-November 2021 terdapat pencairan dana BTT untuk penanganan Covid-19, terdapat 6 SP2D sebagai berikut;

Pembayaran langsung (LS) atas belanja tak terduga dengan tujuan penanganan Covid-19 tanggal 19 Juli 2021 Nomor: 2653/SP2D-LS/KS/2021 senilai Rp1.875.640.000.

Belanja tak terduga untuk insentif tenaga kesehatan Januari-Mei 2021 untuk penanganan vaksinasi Covid-19 tanggal 19 Juli 2021 Nomor: 2654/SP2D-LS/KS/2021 senilai Rp4.437.500.000.

Pembayaran langsung atas belanja tak terduga untuk penanganan Covid-19 tanggal 30 Agustus 2021 Nomor: 3502/SP2D-LS/KS/2021, nilai Rp1.258.451.350.

Belanja tak terduga untuk penanganan virus Covid-19 tanggal 08 September 2021 Nomor: 3674/SP2D-LS/KS/2021 nilai Rp320.685.000.

Belanja tak terduga untuk insentif dengan tujuan penanggulangan Covid-19 dan tim penyuluh vaksinasi Juni-September 2021 dan insentif tenaga kesehatan untuk pencegahan penanganan Covid-19 Januari-September 2021 tanggal 22 Oktober 2021 Nomor: 4305/SP2D-LS/KS/2021 nilai Rp5.361.500.000.

Pembayaran langsung atas belanja tak terduga untuk penanganan Covid-19 tanggal 25 Oktober 2021 Nomor 4311/SP2D-LS/KS/2021 nilai Rp607.050.000.

Tim redaksi juga mengonfirmasi ke Kasubsi Bidang Pidsus, Willy Febri Ganda terkait dugaan penyelewengan dana BTT pada penggunaan Rp5 miliar di bulan Desember 2021, dia menjelaskan, bahwa dana tersebut dipakai untuk pengadaan triwulan 4 bulan Oktober-Desember 2021.

“Kalau yang Rp5 miliar itu pengadaan Oktober-Desember 2021.” Jelasnya.

Sementara berdasarkan pada item belanja di SP2D bulan Oktober dengan nilai Rp5,3 miliar lebih merupakan belanja insentif tenaga medis penanganan Covid-19 periode Januari-September bukan pada bulan Oktober-Desember.

Penggunaan Dana BTT Desember 2021, Plt Kadinkes Bahruddin Sibela

Berdasarkan dokumen SP2D bulan Desember tahun 2021 terdapat 3 kali pencairan dengan total nilai Rp9 miliar lebih, di antaranya pembayaran langsung atas BTT untuk penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan masyarakat tanggal 21 Desember 2021 Nomor: 5973/SP2D-LS/KS/2021 Nilai: Rp5.000.000.000.

Dimana berdasarkan surat permohonan review ke Inspektorat Kepulauan Sula Nomor: 909/219/XII/DINKES-KS/2021 tanggal 15 Desember 2021, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Bahruddin Sibela.

Dalam surat tersebut, disebutkan permintaan review beberapa item kegiatan untuk proses penanganan Covid-19 yang bersumber dari BTT Dinas Kesehatan sebesar Rp5 miliar.

Redaksi kemudian melakukan konfirmasi ke Bahruddin selaku mantan Plt Kadinkes saat itu pada Senin 12 Juni 2023 lalu melalui via handphone, ia menjelaskan sejak dirinya menjadi Plt Kepala Dinas Kesehatan tanggal 8-22 Desember 2021. Saat itu memang dia yang menandatangani surat permohonan review.

“Setahu saya sejak 15 Desember 2021 saya hanya tanda tangan permintaan review dari Inspektorat terkait kegiatan pengadaan APD dan bahan habis pakai serta peralatan lainnya.” Jelasnya.

Lanjutnya, penandatanganan surat permintaan review kurang lebih senilai Rp9 miliar, namun setelah itu, dirinya sudah tidak mengetahui terkait dengan anggaran tersebut, sebab ia sudah dinonaktifkan.

“Menyangkut dengan hal ini saya juga sudah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula terkait dengan anggaran BTT 2021.” Tandasnya.

Tim redaksi kemudian berupaya melakukan konfirmasi ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani kegiatan dana Covid-19 saat itu, yakni Muhammad Bimbi melalui handphone, akan tetapi yang bersangkutan belum memberi jawaban hingga berita ini diterbitkan.

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Wendi Wambes

 

728×90 Ads