Pengawasan Kejati Diminta Periksa Tim Penyidik Kasus BTT Pemda Kepulauan Sula
Akademisi Sebut Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Bisa Dijerat dengan Pasal UU Tipikor
TERNATE (kalesang) – Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diminta untuk lakukan pemeriksaan terhadap tim penyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Pemda Kepulauan Sula tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Akademisi Fakultas Hukum Unkahir Ternate, Aslan Hasan, SH.,M.H. kepada Kalesang.id Selasa (01/08/2023). Permintaan tersebut berdasarkan adanya dugaan Tim penyidik tidak professional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tersebut.
Menurut Aslan, jika dilihat dari keterangan mantan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Bahruddin Sibela terkait dengan keterlibatan oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko dalam proses pengadaan alat kesehatan yang bersumber dari BTT tahun 2021, Tim penyidik bekerja tidak profesional dan ada unsur kesengajaan untuk melindungi oknum anggota DPRD tersebut.
“Jadi begini, dalam proses pidana apalagi ini kasus tindak pidana korupsi. Yang paling penting diperhatikan adalah mens rea atau niat jahat, nah dalam kasus ini saya lihat itu oknum anggota DPRD dan PPK yang memaksa untuk mencairkan anggaran negara, meskipun barangnya tidak ada, sudah sangat jelas bahwa di sana ada niat jahat, ini ko dia tidak pernah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi, ada apa.” Tegasnya.
Aslan juga pertanyakan, alasan apa yang dipakai penyidik hingga oknum anggota DPRD tidak diperiksa atau di BAP sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sementara menurut keterangan dari mantan Kadis Kesehatan bahwa dalam BAP saat dilakukan pemeriksaan, baik di tahap penyelidikan sampai ke penyidikan bahkan sampai ke klarifikasi dari BPKP, dirinya menyampaikan fakta tentang keterlibatan oknum anggota DPRD tersebut.
Berita Terkait: Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Diduga Terlibat dalam Kasus BTT
“Yang perlu kita tanya, apa alasan penyidik tidak mau memeriksa yang bersangkutan? Sementara di BAP saksi lain menyebutkan perannya sangat jelas, dia yang memaksa untuk mencairkan anggarannya kemudian dia yang mengusul untuk dibuat surat pertanggungjawaban yang kemudian ditanda tangani oleh PPK, kalau bukan peran dia kan tidak mungkin anggaran itu bisa dicairkan.” Jelasnya.
Aslan Sebut Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Bisa Dijerat Pasal UU Tipikor
Mantan Ketua PKBH Unkhair Ternate itu mengungkapkan, oknum anggota DPRD merupakan penyelengara negara yang memang dilarang untuk terlibat dalam praktek-praktek seperti itu. Coba penyidik buka Pasal 12 huruf e dan i dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Sehingga penyidik tidak hanya merujuk bahwa yang bertanggungjawab itu hanya pada KPA, PPK dan penyedia saja.
“Jangan salah loh, dia itu penyelangara negara, saya rasa kawan-kawan penyidik sudah tahu Pasal 12 huruf e dan I itu seperti apa. Dalam pasal itu sudah jelas ko. Yang jadi masalah ini penyidik mau atau tidak melakukan pengembangan penyidikan, kalaupun tidak saya rasa biar publik sendiri yang menilai.” Tuturnya.
Lanjut Aslan, dalam keterangan saksi yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bahruddin Sibela menyebutkan sesorang yang bernama Pak Puang itu juga harusnya dipanggil untuk dimintai keterangan. Karena dirinya menduga transaksi uang negara dari pengadaan Alkes itu pasti akan menuju ke sana.
“Itu yang nama Pak Puang yang disebutkan oleh oknum anggota DPRD itu yang punya proyek tersebut juga sudah diperiksa apa belum? Karena, saya lihat itu oknum anggota DPRD sampai mengintervensi proyek tersebut karena yang bersangkutan. Saya menduga yang mengeluarkan anggaran dan mendapatkan maanfaat atas keuntungan selaku pihak ketiga untuk pengadaan tersebut pasti yang bersangkutan.” Cetusnya
Baca Juga: Data dan Fakta Babak Baru Kasus Dana BTT Pemda Kepulauan Sula 2021
Maka dari itu, Aslan meminta agar pihak Pengawasan Kejati Malut khususnya Asisten Pengawasan untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi terhadap Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dalam kasus dana BTT Pemda Kepulauan Sula tersebut. Karena, dinilai dalam penanganan perkara tersebut sudah tidak profesional.
“Banyak kejanggalan terkait proses penyidikan ini, jadi saya minta teman-teman di Pengawasan Kejati Malut harusnya melakukan pemeriksaan terhadap tim penyidiknya.” Tutupnya.
Berikut Pendapat Penyidik dan Mantan Plt. Kadinkes Terkait BAP dan Panggilan
Di sisi lain, Kasubsi Bidang Pidana Khusus, Kejari Kepulauan Sula, Willy Febry Ganda saat dikonfirmasi terkait dengan status oknum anggota DPRD Lasidi Leko. Justru mengatakan nanti dilakukan pengecekan kembali sudah pernah dipanggil atau belum dipanggil oleh tim penyidik.
“Ini saya coba crosscheck dulu pak, apakah memang belum panggil atau sudah kami panggil, tapi tidak memenuhi panggilan.” Ungkap Willy saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).
Sebelumnya, saat dikonfirmasi pada tanggal 30 Juli 2023 lalu, Willy mengakui tidak mengenal oknum anggota DPRD tersebut.
“Lasidi Leko? bentar pak saya lupa-lupa ingat nih orangnya, Lasidi ini yang mana ya, saya kurang hapal nama pak, Lasidi ini ses DPRD apa ya? deket darimananya pak, ketemu juga ga ada saya sama pak Lasidi itu.” Bantahnya.
Baca Juga: Dana BTT Pemda Kepulauan Sula Tahun 2021 Rupanya Dikelola 3 Plt Kadinkes
Mantan Plt Kadis Kesehatan Kepulauan Sula, Bahruddin Sibela menegaskan, bahwa saat dirinya dipanggil sebagai saksi sudah menceritakan semua kronologis awal proses pengadaan alat kesehatan yang menggunakan anggaran BTT tersebut. Dia juga menjelaskan keterlibatan oknum anggota DPRD Lasidi Leko.
“Waktu saya diperiksa itu saya cerita apa adanya, kenapa harus saya sembunyi-sembunyi, saya sudah cerita bagaiman PPK Pak Muhammad Bimbi dan Pak Lasidi datang ke saya untuk paksa saya tanda tangan itu dokumen pencairan. Apanya yang salah.” Katanya.
Bahruddin enggan menanggapi terkait oknum anggota DPRD tersebut yang tidak diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan Alkes dari dana BTT.
“Kalau mereka tidak panggil Pak Lasidi untuk jadi saksi, itu tanya ke mereka karena mereka yang punya kewenangan, saya hanya menyampaikan apa yang saya tahu, kemarin di BPKP juga saya cerita yang sama, saya tetap pada keterangan saya.” Pungkasnya.
Reporter: Junaidi Drakel dan Tim Redaksi
Redaktur: Junaidi Drakel
