Pimpinan DPRD Maluku Utara Didesak Bentuk Pansus RSUD ChB Ternate
SOFIFI (kalesang) – Pimpinan DPRD Maluku Utara didesak bentuk Panitia Khusus (Pansus) Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoerie (RSUD ChB) Ternate.
Desakan ini sebelumnya sudah disampaikan melalui rekomendasi Pansus LHP yang dibacakan Anggota Pansus DPRD Maluku Utara, Zulkifli Hi Umar pada Paripurna penyampaian laporan Pansus Senin (14/08/2023) kemarin.
Anggota DPRD Maluku Utara, Soyan Daud menegaskan, semua orang mengetahui permasalahan RSUD ChB ini dan bukan baru sekarang, tetapi sudah lama.
“Kita semua tahu bahwa permasalahan di RSUD ChB ini bukan baru sekarang, tapi sebenarnya ini sudah lama. Kalau tidak dicari akar permasalahan, nanti penyelesaiannya menjadi parsial.” Kata Sofyan, Selasa (15/8/2023).
Baca Juga: Di Hadapan Sultan Tidore, Gubernur Maluku Utara Harap Sofifi Jadi Kota Definitif
Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyampaikan, memang selama ini bukan berarti tidak ada upaya penyelesaian, ada upaya tetapi tidak menyentuh pada akar permasalahannya.
“Sehingga kita berpikir ini mulai dari Pansus LKPD hingga Pansus LHP, DPRD berkesimpulan bahwa akan lebih baik jika kita bentuk Pansus yang bisa mendalami semua permasalahan di RSUD ChB .” Ucapnya.
Kalau dibentuk Pansus untuk persoalan RSUD ini, lanjutnya, maka stakeholder dan semua pihak terkait diundang untuk dimintai keterangan. Permasalahan di RSUD cukup besar, ada masalah regulasi yang menjadi dasar kebijakan.
“Kalau mau dipikir, sebenarnya mana ada pasien utang obat ,tidak ada pasien yang berhutang di RSUD. Obat itu, dijamin oleh BPJS, kemudian ada obat yang tidak masuk dalam list, maka pasien akan belanja sendiri, jadi tidak ada RSUD belanja obat. Pasien yang memenuhi kebutuhannya dan sebagian kebutuhan dicover oleh BPJS, jadi bagaimana mungkin utang obat totalnya tidak sedikit.” Ungkap Sofyan.
Ia menilai, hal tersebut kemungkinan ada kebijakan sebelumnya yang problemnya di keuangan, sehingga kemudian harga obat dialihkan ke yang lain.
“Selain itu, permasalahan lain yang penyelesaian persial harus didorong ke Pansus.” Pungkasnya.
Sekadar diketahui, melalui laporan Pansus LHP BPK yang dibacakan Zulkifli Hi Umar, menemukan sejumlah masalah, di antaranya nilai saldo piutang BPJS tidak didukung dengan verifikasi dari pihak BPJS sebesar
Rp4.410.546.402,00.
Masalah lain, pengungkapan saldo utang BLUD tidak memadai sebesar Rp89.972.625.950,35. Terdapat utang sebesar Rp56.050.530.988,30 tidak didukung oleh bukti perjanjian, invoice, faktur, BAST.
Selanjutnya, kelebihan pembayaran TTP periode Januari-Februari 2022 sebesar Rp20.712.525,00,
bahkan utang TTP dicatat lebih tinggi sebesar Rp328.867.500,00. Tidak sampai di situ, belanja modal gedung dan bangunan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 840.191.963,05. Kemudian, utang belanja sebesar Rp4.692.934.225,30, serta utang jangka pendek lainnya sebesar Rp 13.249.817.529,00.
Editor: Junaidi Drakel
