Membaca Realitas

752 Napi se Maluku Utara Terima Remisi Kemerdekaan

4 Orang Narapidana Langsung Bebas

TERNATE (kalesang) – Sebanyak 752 Warga Binaan (WBP) di Lembaga Pemasyrakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se Maluku Utara diberikan remisi umum kemerdekaan Negera Republik Indonesia ke-73 tahun 2023.

Remisi bagi 752 Napi se Malut tersebut diberikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Provonsi Malut, Syamsuddin Abdul Kadir disaksikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Malut, M. Adnan di Lapas kelas IIA Jambula Ternate.

Kakanwil Kemenkumham dalam sambutan  menyampaikan, 752 Napi yang diusulkan untuk mendapat remisi kemerdekaan pada 17 Agustus 2023 telah diterima seluruhnya.

“Alhamdulillah, usulan tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM kepada 752 WBP di Lapas dan Rutan se Maluku Utara.”ungkapnya.

Kata Adnan, dari 752 Napi yang diberikan remisi tersebut, kasus pidana umum 611 orang, Narkoba 107 orang dan 34 orang kasus korupsi.

“Besaran remisi kemerdekaan yang diberikan pada tahun 2023 ini bervariasi dengan jumlah potongan paling banyak 6 bulan.”Unarnya.

Selain memberikan resmisi atau potongan masa tahanan pada 752 orang lanjut Adnan, ada 4 orang WBP yang juga diberikan remisi PUII atau langsung bebas.

“Empat Napi yang lngsung bebas adalah 3 Napi di Lapas Tobelo, Halmahera Utara dan 1 ada di Lapas Sanana.”Ungkapnya.

Adnan juga berpesan kepada seluruh warga binaan di seluruh UPT Lapas dan Rutan di Maluku Utara untuk menujukan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses kegitan program pembinaan yang akan datang.(tr-01)

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel