TERNATE (kalesang)– Tunggakan iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Provinsi Maluku Utara mencapai Rp150 Miliar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate Ivan Ravian mengungkapkan, jumlah tunggakan iuran yang tidak sedikit itu sangat berisiko terhadap sustainability dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mengganggu likuiditas BPJS Kesehatan.
“Terganggunya likuiditas BPJS Kesehatan menyebabkan tersendatnya pembayaran klaim ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya, ditambah adanya ketentuan penyesuaian tarif iuran yang baru, hal tersebut juga akan berpengaruh pada ketentuan terkait dengan tunggakan.” Jelasnya, Kamis (24/8/2023).
Untuk menunjang pembayaran tunggakan, ia menuturkan, pihaknya terus berupaya meningkatkan penggunaan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) yang cukup berpengaruh terhadap kelancaran pembayaran tunggakan peserta di Provinsi Maluku Utara.
“Hingga Agustus 2023, jumlah peserta segmen Mandiri di Maluku Utara yang mengikuti program Rehab mencapai lebih dari 400 peserta.” Katanya.
Baca Juga: Peserta Mandiri BPJS Kesehatan di Maluku Utara Capai 1.250.000 Jiwa
Diketahui, per Agustus 2023, jumlah peserta BPJS Kesehatan di Maluku Utara mencapai 1.250.000 jiwa.
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan
