Polsek Ternate Utara Kirim SPDP Pelaku Penyalahgunaan Narkotika ke Kejari
Ditangkap Usai Ambil Paket di Jasa Pengiriman
TERNATE (kalesang) – Polsek Ternate Utara, Maluku Utara telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Senin (4/9/2023).
SPDP itu terkait dengan proses hukum terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap Polsek Ternate Utara pada 29 Agustus 2023 di Kelurahan Kalumata.
Pelaku tersebut, di ataranya AD alias Adi dan AL alias Ari. Keduanya ditangkap oleh Tim Resmob Polsek Ternate Utara saat sedang mengambil paket di salah satu jasa pengiriman di Kelurahan Kalumata.
Kapolsek Ternate Utara, IPDA Muhammad Faisal mengatakan, proses hukum palaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan itu saat ini surat SPDP sudah dikirim ke Kejari Ternate.
Berita Terkait: Dua Pemuda di Ternate Ini Diduga Jemput Narkoba di Jasa Pengiriman
Jadi, lanjuta Faisal, dua pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut proses hukumnya bakal terus dilakukan oleh Tim Penyidik Polsek Ternate Utara.
“Saya kira hal ini tentu menjadi atensi bagi masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Ternate Utara, agar selalu menghindari hal-hal yang nantinya menimbulkan proses tindak pidana.” Katanya, Rabu (6/9/2023).
Sekadar informasi, penangkapan terhadap kedua tersangka penyalahgunaan narkoba itu setelah Polsek Ternate Utara menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika.
Baca Juga: Solidaritas Peduli Lingkungan Tolak Aktivitas Tambang Pasir di Batang Dua Ternate
Atas informasi itu, pada Selasa 29 Agustus sekitar pukul 09.00. WIT, Tim Resmob Serigala Utara berhasil mengamankan pelaku usai mengambil paket di jasa pengiriman.
Dari isi paket itu, Tim Resmob Serigala Utara berhasil menemukan 10 sachet plastik yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 10,0 gram.
Atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Tidak hanya itu, kedua pelaku tersebut juga dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel