Dugaan Kasus Pelecahan Seksual yang Libatkan Musisi di Ternate Masuk Tahap Penyidikan
Penasihat Hukum Minta Polres Tetapkan VS Sebagai Tersangka
TERNATE (kalesang) – Dugaan kasus tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang musisi berinisial VS di salah satu hotel di Kota Ternate pada 28 Maret lalu telah masuk tahap penyidikan.
Hal itu dibuktikan melalui surat yang dikeluarkan oleh Unit PPA Polres Ternate. Dimana, surat perintah penyidikan tersebut dengan nomor :Sp.Sidik/83.a/IX/Res.1.24./2023 Reskrim, tertanggal 04 September 2023.
Surat itu menandakan bahwa laporan tindak pidana kekerasan seksual sudah masuk pada tahap penyidikan, karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Sebagaimana Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A.3, dengan Nomor : B/1328/IX/Res.1.24./2023/Reskrim.
Dalam isi surat tersebut, penyidik memberitahukan setelah melalui proses penyelidikan, telah ditemukannya dua bukti permulaan yang cukup bahwa benar telah terjadi tindak pidana kekereasan seksual non fisik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berita Terkait: LBH Marimoi Nilai Polres Ternate Lambat Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Menanggapi itu, Penasehat Hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum Marimoi (LBH) Marimoi, Fahrizal Dirhan menyampaikan, sebaiknya Polres Ternate segera menetapkan VS sebagai tersangka dan segera mengeluarkan surat perintah penangkapan demi kepentingan penyidikan.
Karena, menurut dia, ditakutkan VS akan melakukan tindak pidana yang sama juga berpotensi menghilangkan barang bukti, serta melarikan diri.
“Kami juga akan mengambil langkah hukum lain untuk kepentingan korban, seperti membuat pengaduan kepada Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), agar korban bisa mendapatkan perlindungan hukum serta dapat mengakses keadilan sebagaimana mestinya.” Katanya, Kamis (7/9/2023).
Sekadar diketahui, masalah ini dilaporkan ke Polres Kota Ternate pada tanggal 30 Maret 2023, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/95/III/Res 1.24/2023/SPKT/Res Ternate/Polda Malut.
Dimana, VS yang merupakan seorang musisi diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban di salah satu kamar hotel di Kota Ternate pada tanggal 28 Maret 2023.
Saat itu, korban diajak oleh terlapor dengan alasan menemaninya untuk mengambil barang yang ketinggalan, namun terlapor kemudian melakukan tindakan pelecehan terhadap korban.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel
