KPP Pratama Ternate Catat Pemadanan NIK Menjadi NPWP Capai 81 Persen
TERNATE (kalesang)– Pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara mencapai 81 persen.
Diketahui, berdasarkan PMK-112/PMK.03/2022, pemadanan NIK menjadi NPWP ditargetkan selesai paling lambat 31 Desember 2023. Sehingga, per 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, telah menggunakan format baru 16 digit berupa NIK.
Kepala KPP Pratama Ternate Andhik Tri Indratama menyampaikan, pencapaian pemadanan NIK menjadi NPWP tersebut tercatat per akhir Agustus 2023.
“Pemadanan NIK menjadi NPWP di wilayah kerja KPP Pratama Kota Ternate telah mencapai 81 persen dari 203.639 wajib pajak orang pribadi.” Ungkapnya kepada kalesang.id, Kamis (7/9/2023).
Ia menjelaskan, untuk mengoptimalkan pemadanan NIK menjadi NPWP, pihaknya melakukan sejumlah upaya, seperti sosialisasi, bimbingan teknis dan pendampingan kepada Wajib Pajak dalam proses pemadanan NIK menjadi NPWP, kerjasama dengan pemberi kerja dari Wajib Pajak Orang Pribadi pekerja dan Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mendorong melakukan pemadanan NIK Menjadi NPWP.
Selain menyebarluaskan informasi melalui media sosial dan media massa, ia mengaku KPP Pratama Ternate juga menyebarluaskan informasi pemadanan NIK menjadi NPWP ini, melalui leaflet atau brosur, banner, dan spanduk pada lokasi yang banyak dikunjungi masyarakat.
“Selain itu, nengirimkan whatsapp blast kepada Wajib Pajak bersamaan dengan imbauan penyampaian SPT Tahunan.” Pungkasnya.
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan