Polres Ternate Terus Dalami Kasus Dugaan Nikah Tanpa Izin yang Libatkan Oknum Lurah
Bondan: Kami Sedang Kirim Surat ke KUA
TERNATE (kalesang) – Polres Ternate, Maluku Utara terus mendalami kasus dugaan kawin tanpa izin (KTI) yang melibatkan salah satu oknum lurah di Kecamatan Ternate Utara.
Bahkan, saat ini Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate telah melakukan koordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ternate Utara.
“Kami sedang mengirim surat ke KUA untuk konfirmasi apakah pernikahan yang bersangkutan sah secara hukum Indonesia atau tidak.” Kata Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bondan Manikotomo, Selasa (12/9/2023).
Baca Juga: Polsek Ternate Utara Musnahkan Puluhan Miras
Untuk itu, lanjut Bondan, pihaknya sedang menunggu balasan dari KUA Kecamatan Ternate Utara untuk menentukan suratnya bisa terpenuhi atau tidak terkait dugaan kawin tanpa izin itu.
“Kami masih tunggu balasan dari KUA untuk menentukan dapat terpenuhi atau belum dugaan kawin tanpa izin tersebut.” Ucapnya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan kawin tanpa izin itu dilaporkan oleh Rosdiyani yang merupakan isteri sah dari AP karena diduga menikahi FS yang merupakan oknum lurah tanpa sepengetahuannya.
Laporan tersebut diadukan oleh pelapor pada Senin 14 Agustus 2023 dengan laporan polisi, nomor: 01/LP-PID/VIII/2023.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel