PT.NHM Maluku Utara Dinilai Lalai Penuhi Kewajiban ke Warga Galela Selatan
Terkait Berakhirnya Izin Pakai Kawasan Hutan
TOBELO (kalesang) – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Galela Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, menilai pihak PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) tidak bertanggung jawab atas izin pinjam pakai kawasan hutan program rehab Daerah Aliran Sungai (DAS) II di wilayah tersebut.
Sekadar diketahui dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permenhut) Nomor. 18/Menhut-II/2023 tanggal 15 Juli 2013 disebutkan, izin pinjam pakai kawasan hutan memiliki berapa kewajiban salah satunya, melakukan penilaian akhir dan penyerahan dokumen hasil kegiatanya.
Nah, sejak 2021 lalu, izin pemakaian lahan kawasan hutan di Galela Selatan, Halmahera Utara, seluas sekitar 29.622 hektar sudah selesai.
Namun hingga habis izin pinjam, tanaman yang ada di lahan tersebut belum juga dikembalikan ke masyarakat.
Membicarakan masalah ini, Jumat 4 Agustus lalu, PT. NHM hadir dalam pertemuan antara masyarakat, Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Maluku Utara, Dinas Kehutanan Kabupaten Halmahera Utara, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Kecamatan Galela Selatan, Lembaga Swadaya Masyarakat Galela Maloha serta organisasi masyarakat Togamaloka.
Pertemuan itu berlangsung di kantor Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kota Ternate.
Dalam pertemuan itu, PT. NHM telah menyepakati bahwa proses penilaian tanaman yang menjadi syarat utama agar dokumen pengelolaan diserahkan ke masyarakat melalui pemerintah setempat bakal diserahkan Senin, 4 September lalu.
“Hingga saat ini belum ada kejelasan kapan hasil rapat dijalankan pihak PT. NHM.”Tegas Kuba Lobiua, wakil ketua Apdesi Kecamatan Galela Selatan, Selasa (12/9/2023).
Tambahnya, kelalaian PT. NHM bisa menjadi ancaman yang berujung pada konflik warga pemilik lahan.
“Kedepan pihak PT. NHM bisa mengklaim lahan yang sudah mereka tanami khususnya di Kecamatan Galela Selatan, tepatnya di Desa Togawa Besi, Desa Togawa, Desa Soakonora, Desa Igobula dan Desa Samuda.”Beber Kuba.
Ia mengaku, 5 September lalu warga Galela sempat menggelar aksi protes, mereka menebang dan membakar tanaman produktif seperti, pala, cengkeh, yang ditanam PT. NHM di lahan warga setempat.
“Kami minta Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menertibkan PT. NHM.”Pinta Kuba.(tr-02)
Reporter: Dedi Sero-Sero
Redaktur: Wawan Kurniawan