Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Pj. Gubernur Malut Hak Penuh DPRD Secara Lembaga
TERNATE (kalesang) – Jabatan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) tersisa beberapa bulan lagi. Masa jabatan itu diketahui berakhir 31 Desember 2023 mendatang.
Sebelumnya pada taggal 9 Agustus 2023 lalu, AGK menyampaikan ke sejumlah media bahwa dirinya mengusulkan Sekda Provinsi Malut, Samsudin A. Kadir sebagai penggantinya atau selaku Pj Gubernur Maluku Utara untuk mengisi kekosongan jabatan.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. berpendapat bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Walikota, sepanjang berkaitan dengan mekanisme Pengusulan Pj Gubernur berdasarkan ketentuan norma Pasal 4 ayat ( 1) disebutkan bahwa
“Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh Menteri dan DPRD melalui Ketua DPRD provinsi jadi Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan Pj. Gubernur.” Jelasnya
Lanjut Fahri Ketentuan ayat (3) mengatur bahwa DPRD melalui ketua DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri, dengan demikian pada hakikatnya kewenagan mengusulkan Pj Gubernur itu adalah dalam makna kelembagaan.
“Artinya secara materil harus tunduk pada mekanisme pengambilan keputusan kolektif yang ada pada DPRD yang tentunya tunduk pada tata tertib rezim pengambilan keputusan DPRD itu sendiri, sebab sifat dari kelembagaan DPRD itu adalah kolektif, sehingga tidak ada otoritas yang bersifat ekesekutif yang melekat pada seorang Ketua DPRD untuk mengambil sebuah keputusan kelembagaan yang bersifat tunggal, melainkan keputusan kolektif lembaga itu sendiri.” Tegasnya.
Fahri Juga bilang Ketua DPRD juga tidak bisa mengambil keputusan sepihak yang bukan kewenagannya, dan pastinya potensial menjadi cacat hukum, didalam Permendagri itu, makna hukumnya adalah jika telah ada keputusan terkait pengusulan oleh kelembagaan DPRD secara kolektif, baru setelah itu secara administratif diteruskan oleh Ketua DPRD ke pemerintah pusat.
“Sehingga pengertiannya Ketua DPRD itu sebatas pranata administratif saja, bukan kewenangan otonom yang bersifat menentukan sebuah keputusan, dengan demikian Permendagri nomor 4 tahun 2023 mengunakan nomenklatur “melalui Ketua DPRD” artinya itu hanyalah sebuah fasilitas dan alat administratif saja, bukan kewenagan, sebab kewenagan ada pada kelembagaan DPRD setempat.” Ungkapnya.
Hingga Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara sendiri belum juga mengusulkan nama-nama yang akan menjadi penjabat (Pj) Gubernur. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023.
Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud saat dikonfirmasi Jumat (15/05/2023) menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu peraturan lebih lanjut mengenai pengusulan calon Pj Gubernur.
“Cuma kemarin dari teman-teman fraksi minta ke saya, cuma saya kasih tau boleh-boleh saja teman-teman fraksi untuk mengusulkan siapa.” Ujar Kuntu
Politisi PDIP tersebut beralasan masih menunggu peraturan dari Menteri Dalam Negeri, agar bisa dilakukan pembahasan secara bersama dengan fraksi-fraksi.
“Saya kasih info di teman-teman fraksi nama-namanya, nanti buat penjaringan. Tapi kami tunggu Permendagri turun dulu aturannya seperti apa.” Jelasnya.
Lanjut Kuntu, paling lambat Bulan oktober sudah harus ada pengusulan nama-nama Pj. Gubermur Malut
“paling lama bulan Oktober 2023 ini sudah harus ada usulan Pj Gubernur. Yang terpenting putra-putra terbaik yang ada di Maluku Utara.” Tutupnya.
Reporter: Rahmat Akrim
Editor: Wendi Wambes