TERNATE (kalesang) – Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Ternate dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ridwan Lisapaly sudah diumumkan oleh Badan Kehormatan (BK). Pengumuman BK sendiri sudah disampaikan ke pengurus wilayah PKB.
“Kita tinggal tunggu saja dari pengurus wilayah (ketika) disetujui langsung diajukan ke provinsi.” Ujar Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy, Senin (18/9/2023).
PKB sendiri diketahui diberikan waktu selama 30 hari untuk mengajukan PAW, menurut Muhajirin, kalaupun waktu yang diberikan tidak diteruskan oleh pengurus partai, maka secara regulasi pimpinan DPRD langsung menyampaikan ke gubernur melalui walikota.
“Itu yang kemarin kita sama teman-teman sudah siapkan suratnya, pemberitahuan ke wilayah untuk selanjutnya dibuat respons pemberhentian PAW.” Ujarnya.
BACA JUGA: Anggota DPRD dari PKB Kota Ternate Resmi Diberhentikan
Muhajirin menyampaikan, dalam surat pengusulan PAW itu tertulis DPW atau DPC, sehingga DPRD menunggu dari pengurus partai dan selanjutnya dibahas di Badan Musyawarah DPRD.
“Tinggal tunggu saja (dari DPW).” Ucap Muhajirin.
Sebelumnya, pemberhentian Ridwan Lisapaly disampaikan oleh Sekretaris BK Aldhy Ali, melalui surat BK dengan Nomor: 174.4/PTS/BK/DPRD-KT/VII/2023.
Dimana, Ridwan Lisapaly dijatuhkan sanksi diberhentikan karena melanggar larangan pasal 8 ayat 10 Peraturan DPRD Nomor: 188.34/02/DPRD/KT Tahun 2010 tentang kode etik DPRD Kota Ternate.
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Junaidi Drakel