Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Ternate Kabur, Penasehat Hukum Semprot Polisi
Minta: Kami Minta Kasus Ini Jadi Atensi Khusus
TERNATE (kalesang) – Kasus setubuhi anak di bawah umur harusnya menjadi atensi oleh pihak kepolisian. Untuk mencegah agar kasus serupa tidak kembali terjadi maka pelaku harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seperti yang dialami oleh seorang siswi di Kota Ternate. Dimana, ia menjadi korban atas aksi bejat yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial RR pada 21 Agustus 2021 silam.
Dalam kasus tersebut, telah dilakukan penetapan tersangka. Bahkan, polisi akan segera memasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO), karena pelaku dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Rupanya, ia telah kabur ke Halmahera Selatan.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika video asusila yang direkam oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban itu mulai tersebar luas di sejumlah platform media sosial, seperti Instagram dan WhatsApp.
Remaja yang diketahui berasal dari Halmahera Selatan itu diduga melakukan adegan persetubuhan terhadap korban di sebuah rumah warga di Ternate Selatan pada 25 Agustus 2021 silam, dan direkam menggunakan handphone.
Penasehat Hukum korban, Mirjan Marsaoly mengatakan, kasus ini sudah dilaporkan sejak 20 Januari 2023 di Polres Ternate.
“Sudah proses penetapan tersangka terhadap terlapor. Namun sampai saat ini kita dari pihak Penasehat Hukum belum mendapatkan perkembangan selanjutnya.” Katanya, Senin (25/9/2023).
Baca Juga: Polisi di Ternate Amankan Ratusan Liter Miras di Kapal Mutiara Ferindo
Mirjan mempertanyakan apakah pelaku sudah dijemput oleh polisi di Halsel atau belum. Ini masih dipertanyakan, sebab sudah cukup lama kasus ini mandek di meja penyidik PPA Polres Ternate.
“Kami minta Kapolres Ternate agar kasus ini menjadi atensi khusus biar ada upaya jemput paksa, karena terlapor sendiri tidak koperatif atau tidak ada itikad baik.” Ucapnya.
Olehnya itu, Mirjan menambahkan, pihaknya meminta agar secepatnya terlapor bisa diproses, sehingg ada kepastian hukum. Jangan biarkan berlarut-larut seperti ini, sehingga akan menjadi tumpukan kasus.
“Kami juga melihat terlapor tidak koperatif, seperti kebal hukum. Ada apa sebenarnya sehingga tidak ditindak tegas, karena perbuatan terlapor sudah meresahkan masyarakat Kota Ternate, khususnya keluarga pelapor.” Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel