TERNATE (kalesang) – Sejak perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan marak beroperasi di wilayah Maluku Utara awal 2009 silam, hingga saat ini belum ada standar yang jelas berapa besar penetapan penerimaan pajak air tanah yang diterima pemerintah provinsi Maluku Utara setiap tahun dari pihak perusahaan.
Padahal dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tetang pajak derah dan retribusi darah dijelaskan, ada 5 jenis pajak yang dapat ditarik pemerintah provinsi yakni, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor; pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.
Undang-undang ini diejawantahkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui peraturan darah nomor 4 tahun 2017 tentang pajak daerah.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah yang wajib dikenakan pajak daerah.
Sementara dari laporan pajak tahun 2020 yang diposting 25 Oktober 2021 oleh Direktorat Pajak jumlah pendapatan pajak air permukaan yang masuk ke kas Pemerintah Provinsi Maluku Utara hanya sebesar Rp13,137,396,116.
Informasinya, besaran pajak air permukaan bukan ditentukan oleh pemerintah Provinsi Maluku Utara, namun dihitung sendiri oleh pihak perusahaan. Pemerintah hanya menerima berapapun setoran perusahaan.
Meskipun dalam aturan, besarnya pajak air tanah sudah ditentukan yakni sebesar 20% dikalikan dengan nilai perolehan air, dimana nilai perolehan air akan dihitung oleh dinas terkait dengan mengalikan volume air yang diambil dengan harga dasar air.
Jika dihitung dari data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara dimana, hingga saat ini ada 27 perusahan induk yang beroprasi di Maluku Utara 22 diantaranya bergerak dibidang pertambangan yakni, 4 perusahaan di Kabupaten Halmahera Tengah, 5 perusahaan di Kabupaten Halmahera Selatan, 5 perusahaan di Kabupaten Halmahera Utara, 3 perusahaan di Halmahera Timur dan 5 perusahaan yang beroperasi di Kabuaten Pulau Taliabu, belum termasuk dengan perusahaan sub konraktor yang beroprasi dibawah perusahan induk.
Data ini senada dengan informasi yang disuguhkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, Agustus 2023 lalu. Katanya, dari 100 izin yang telah dikeluarkan pemerintah provinsi, hingga saat ini baru 27 perusahaan yang sudah beroperasi di Maluku Utara.
Jika dihitung kasar, maka operasional puluhan perusahaan ini tentunya menggunakan air permukaan, belum lagi puluhan ribu pekerja setiap hari mengkonsumsi air yang menjadi kebutuhan dasar. Hingga jumlah penerimaan pajak air permukaan yang diterima pemerintah provinsi Maluku Utara dalam setahun relatif kecil.
Padahal pendapatan dari pajak air permukaan saat ini sangat dibutuhkan pemerintah provinsi Maluku Utara untuk kelanjutan pembangunan. Pengelolaan pajak yang transparan dan akuntabel oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Utara menjadi kewajiban, agar pendapatan dari sektor pajak daerah bisa maksimal.
Reporter: Wawan Kurniawan
