TERNATE (kalesang) – Sejumlah pedagang terlihat mulai menempati bangunan Plaza Gamalama Modern Ternate, Maluku Utara. Kondisi itu terlihat sejak beberapa hari terakhir.
Bukan hanya pedagang, di lantai satu bagian dalam bangunan Plaza Gamalama Modern Ternate itu juga dibuka Wahana Rumah Hantu, yang belakangan ramai dikunjungi anak-anak.
Plt Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Nursida Mahmud mengatakan, sebelumnya para pedagang telah menyurat ke Disperindag untuk menempati bangunan Plaza Gamalama Modern.
Hanya saja, lanjutnya, dirinya belum membalas surat tersebut karena disibukkan dengan kegiatan yang ada. Belakangan, dengan adanya kegiatan APEKSI Sarasehan Istri Walikota se-Indonesia, barulah Disperindag menyetujui untuk ditempati pedagang dengan alasan turut meramaikan APEKSI tersebut.
“Itu kemarin mereka ajukan minta izin, kebetulan saya lihat suasana ramai ini APEKSI kemarin, daripada bangunan itu dibiarkan kosong tamu lihat juga kan kurang (bagus). Intinya itu untuk meramaikan APEKSI.” Ujar Nursida, Jumat (6/10/2023).
Nursida menyebutkan, kurang lebih terdapat 12 pedagang yang berjualan di lokasi. Walau begitu, dirinya mengaku para pelaku usaha hanya diberikan waktu satu bulan, sembari menunggu ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah dan PT. Athena Tagaya selaku pihak yang bakal mengelola gedung tersebut.
“Jadi bukan Athena yang kasih izin, Disperindag punya kebijakan untuk menempati pedagang di situ. Karena Athena sudah berkantor di dalam (gedung) saya minta supaya bantu-bantu dikelola kasih rapih.” Katanya.
Berita Terkait: Plaza Gamalama Modern Ternate Resmi Disewa Perusahaan Asal Surabaya
Terkait dengan pungutan atau sewa yang dikenakan kepada pelaku usaha, Nursida menjelaskan, untuk IKM sebenarnya tidak boleh memberi patokan berapa biaya yang dikenakan, karena itu bagian dari tanggung jawab Disperindag, yang mana harus mendukung, memudahkan atau mensuport.
Berita Terkait: Plaza Gamalama Modern Ternate Dianggap Hanya Menambah Beban Keuangan Daerah
“Untuk itu makanya kami nanti lihat Perda atau Perwali, berapa ukuran yang dipakai pedagang. Tapi mereka juga belum setor. Nanti juga baru dicek kembali. Belum ada pembayaran apa-apa, mereka juga baru berjualan.” Ungkapnya.
“Kalau Wahana Rumah Hantu itu kan orang punya usaha bisnis, nanti dihitung jika dikenakan wajib pajak tinggal dilihat karcisnya kemudian bayar kewajibannya.” Tambah Nursida.
Untuk PKS antara Pemkot dan PT Athena Tagaya berdasarkan informasi dari Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Ternate, Nursida menambahkan, ditargetkan bulan Oktober 2023.
“Kami kan menyesuaikan dari Bagian Kerjasama mungkin bulan Oktober sudah selesai.” Pungkasnya.
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Junaidi Drakel.
