Membaca Realitas

Polsek Ternate Utara Didesak Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan

TERNATE (kalesang) – Kasus tindak pidana dugaan pencabulan yang melibatkan seoarang kakek berinisial ST (70) di Polsek Ternate Utara didesak agar secepatnya diselesaikan.

Pasalnya, kasus tersebut telah dilaporkan sejak Senin (14/8/2023) itu belum diketahui jelas proses hukumnya sudah berjalan sampai sejauh mana.

Sebelumnya, kasus itu bermula ketika seorang kakek terduga pelaku  membujuk korban dengan memberikan uang dan cemilan. Korban sendiri diketahui memiliki keterbatas mental atau tunawicara.

Peristiwa itu mulai terungkap ketika korban mengadu kepada pihak keluarga sehingga sehingga pihak keluarga langsung mendatangi Polsek Ternate Utara untuk membuat laporan polisi.

Informasi terakhir yang diperoleh kalesang, pihak UPTD PPA Kota Ternate telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban pada Rabu (6/9/2023). Namun hingga kini kasus tersebut belum ada perkembangan lebih lanjut.

Menanggapi itu, praktisi hukum YLBH Maluku Utara, Mirjan Marsaoly kepada kalesang mengatakan, sebagai bagian dari control publik pihaknya meminta Polsek Ternate Utara agar proses kasus tersebut lebih dipercepat.

Karena menurutnya, jelas dalam proses kasus ini tidak terlepas dari asas-asas hukum yaitu, asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, asas nondiskriminasi dan asas kepentingan terbaik bagi korban.

“Laporannya sudah dimasukan sejak 14 Agustus 2023, karena perbuatan pelaku sudah sangat merugikan sehingga secepatnya diproses serta ditindak sesuai hukum yang berlaku agar perbuatan serupa jangan terulang lagi dan menjadi efek jera bagi pelaku.” Tegasnya.

Mengingat perbuatan terduga Mirjan, merupakan perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Untuk itu kami bagian dari control publik sangat berharap kepada pihak kepolisian pada Polsek Ternate Utara agar proses kasus tersebut lebih dipercepat.” Pintanya.

Sementara itu, Kapolsek Ternate Utara, IPDA Muchamad Arif Budiman saat dikonfirmasi kalesang enggan memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.(tr-01)

Reporter : Juanda Umaternate

Redaktur: Junaidi Drakel