Membaca Realitas

Polisi Tangkap Mantan Auditor BPK Maluku Utara Atas Dugaan Kasus Gratifikasi

Hidayat: Kumungkinan Masih Ada Tersangka Lain

 

TERNATE (kalesang) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menahan tersangka mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial YA alias Yoga.

Sebelumnya, Yoga ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2020 dengan nilai sebesar Rp15 miliar.

Diduga kuat pemberian uang tersebut berasal dari sejumlah perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah. Tidak hanya itu, dugaan suap itu juga diduga ada hubungannya dengan pemberian wajar tanpa pengecualian (WTP) LKPD.

Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Afriandi Lesmana melalui Kasubdit III, AKBP Hidayat mengatakan, Yoga sudah ditahan sementara di Rutan Ternate.

“Kemarin kita sudan tahan yang bersangkutan.” Kata Hidayat, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga: Kejati Maluku Utara Tingkatkan Enam Kasus Dugaan Korupsi ke Tahap Penyidikan

Lelaki berpangkat dua bunga itu menambahkan, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain Yoga.

“Kemungkin masih ada tersangka lain.” Ungkapnya.

Sekadar informasi, saat ini Polda Malut telah menyita uang yang diduga hasil dari gratifikasi Rp1 miliar lebih. Setelah itu, YA kemudian ditetapkan tersangka. Penyidik juga telah melakukan pengecekan aset-aset dari hasil kejahatan yang diduga dilakukan oleh YA.(tr-01)


Reporter: Juanda Umaternate

Redaktur: Junaidi Drakel