Membaca Realitas

Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Narkotika Nelayan Halmahera Selatan ke Kejaksaan

TERNATE (kalesang) – Kasus dugaan tindak pidana penyalagunaan narkotika yang melibatkan seorang nelayan asal Halmahera Selatan, Maluku Utara berinisial AWW alias Wahid (29) bakal dilimpahkan tahap dua.

Berkas perkara dugaan kasus penyalagunaan narkotika jenis ganja seberat 3,5 gram itu saat ini telah dirampung sejumlah barang bukti untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate beserta pelakunya.

Sebelumnya, tersangka yang diamankan oleh polisi saat hendak melakukan transaksi narkotika di sekitar Jatiland Mall, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate pada Rabu (30/8/2023).

Kemudian dari tangan pelaku polisi juga mendapati barang bukti 4 sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga narkoba jenis ganja dengan berat 3.5 gram, serta 1 unit handphone beserta kartu SIM.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, melalui Kasi Humas, IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi mengatakan, berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Ternate pada 24 Oktober 2023 kemarin.

Kata dia, saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Ternate juga telah merampungkan berkas tahap II, kemudian akan dilimpahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejari Ternate.

“Jadi sekarang tinggal menunggu tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Ternate saja.” Kata Wahyuddin kepada kalesang, Kamis (26/10/2023).

Sekadar informasi, atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Paling Tinggi 20 Tahun Penjara.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Ternate agar bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran narkoba maupun Miras. Apabila diketahui adanya perbuatan tersebut segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat. Tandasnya.(tr-01)

Reporter: Juanda Umaternate
Redkatur: Junaidi Drakel