Dua Warga Kao Utara, Halmahera Tengah Diciduk Personel Polsek Oba Utara
Kedapatan Selundupkan Miras di Areal Tambang
TERNATE (kalesang) – Dua orang warga asal Desa Bori, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara diringkus anggota Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan, Kamis (2/11/2023)
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial AP (41) dan FC (16) ditangkap sedang membawa ratusan kantong minuman keras (miras) jenis captikus yang hendak diedarkan ke area tambang Halmahera Tengah.
Kapolresta Tidore Kepulauan, Kombes (Pol) Yury Nurhidayat melalui Kapolsek Oba Utara, IPDA Suberlin kepada kalesang mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Ketika mendapat informasi itu anggota melakukan pemantauan dengan cara mencegat kenderaan yang melintas pada area depan pos Desa Kusu. Benar saja dua orang pria sedang membawa captikus.” Katanya.
Atas hal itu, Suberlin menambahkan, kedua pelaku serta barang bukti langsung ditahan dan dilakukan introgasi. Dimana, meraka pun mengaku bahwa miras itu akan diedarkan di area tambang Halmahera Tengah.
“Jumlah barang bukti yang kita sita sebanyak 128 kantong miras jenis captikus yang diisi menggunakan 4 kantong plastik. Jadi kita sudah amankan bersama kedua pelaku untuk diproses lebih lanjut.” Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel