TERNATE (kalesang) – Kasus dugaan tindak pidana penelantaran anak dan istri yang dilakukan oleh mantan Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan berinisial BA telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Sebelumnya, BA dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara oleh istrinya berinisial URA atas dugaan kasus penelantaran anak dan istri sejak Selasa (17/1/2023) dengan nomor LP/B/11/III/2023/SPKT/Polda Malut tanggal 20 Maret 2023.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisia, BA kemudian ditetapkan sebagai tersangkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh kuasa hukum pelapor dari penyidik.
Kuasan Hukum pelapor, Nurul Mulyani kepada kalesang mengatakan, terkait laporan klien mereka di Ditreskrimum Polda Malut, bagian Subdit IV PPA sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Untuk proses hukum selanjutnya dan atas pelimpahan kewenangan ini kami selaku penasehat hukum pelapor mengucapkan terima kasih kepada pihak Dirkrimum khususnya penyidik PPA atas kerja profesionalnya hingga kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan.” Ucapnya, Kamis (30/11/2023).
Kata Nurul, pihaknya juga berharap Kajati Malut memberikan atensi kepada jaksa yang telah ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum dalam kasus ini agar segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk segera disidangkan.
Mengingat, kasus ini sudah cukup lama dan kliennya juga berharap segera mendapatkan keadilan.
“Dalam tahapan penyidikan di Kepolisian terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan Sekalipun penahanan saat ini menjadi kewenangan pihak kejaksaan, akan tetapi menurut kami jaksa hatis melakukan penahanan.” Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel
